Edarkan Sabu, Oknum ASN Rutan Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Oknum ASN Rutan Tanjungpinang Ditangkap Polisi

5 April 2021
Ka Rutan Tanjungpinang/presmedia

Ka Rutan Tanjungpinang/presmedia

RIAU1.COM -Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R yang berdinas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang atas dugaan kepemilikan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Rony Burungudju, membenarkan penangkapan oknum aparat ASN Rutan Tanjungpinang itu. Dan saat ini kasus oknum tersebut masih dikembangkan.
“Ya benar ada ASN Rutan Tanjungpinang yang kami amankan, saat ini masih dalam proses dan dikembangkan,” kata Rony Burungudju Sabtu (3/4/2021).

Namun mengenai kronologis penangkapan, dan jumlah barang narkoba yang diamankan dari oknum ASN Rutan Tanjungpinang itu, Rony belum membeberkan, dengan alasan masih dalam pengembangan.

Karutan Tanjungpinang Akui Pegawainya Ditangkap Polisi  

Di tempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang Ardius, mengaku salah satu pegawainya berinisial R ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang karena Narkoba.

“Ya bang benar, pegawai berinisial R ditangkap polisi di luar Rutan sehubungan dengan penyalahgunaan narkoba,” kata Ardius saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Sabtu(3/3/2021).
Namun demikian, Ardianus juga mengakui untuk kronologis dan jumlah barang bukti Narkoba yang diamankan Polisi dari oknum ASN Rutan itu, belum diketahui.

“Kita lihat nanti, setelah R dinyatakan bersalah tentunya akan ambil langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

Oknum ASN inisial R sendiri katanya, sebelumnya ditugaskan menerima kunjungan tamu di Rutan Tanjungpinang. Dan selama bertugas tidak menunjukan kecurigaan sebagai pengguna atau pemain narkoba. karena yang bersangkutan tidak pernah absen dan masuk kantor selalu tepat waktu.

Loading...

Mengenai sanksi, terhadap oknum ASN itu, Ardianus menyatakaan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan Polisi. Dan jika dinyatakan bersalah, Sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai dengan berat ringannya kesalahan yang dilakukan.

“Untuk kasus narkoba, sanksi yang akan diberikan bisa ringan bisa sampai berat, tetapi nantinya dilihat terlebih dahulu seperti apa,” ujarnya.

Saat ini lanjut Ardius,  pihaknya sedang menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh Polisi. (Presmedia)