Laksamana Pertama Yayan Sofyan, Komandan Gugus Keamanan Laut Koarmada I, saat konfrensi pers, Minggu (28/3/2021).
RIAU1.COM -Kapal patroli KRI Alamang berhasil mengagalkan Rokok ilegal asal Jurong, Singapura masuk ke Batam mengunakan kontainer, yang berisikan 1.673 bal rokok. Penyelundupan rokok ilegal tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Berakit, pada Sabtu (27/3/2021) dini hari.
“Pelabuhan Batuampar adalah pelabuhan resmi, dan rokok tanpa cukai bebas masuk melalui pelabuhan mengunakan kontainer,” kata Laksamana Yayan Sofyan, Komandan Gugus Keamanan Laut Koarmada I, saat konfrensi pers, Minggu (28/3/2021).
Yayan menjelaskan, kasus ini masih dalam pendalaman, dan nanti akan terungkap siapa dalang dibalik penyelundupan rokok mengunakan kontainer tersebut.
“Selain itu, ada surat uzin berlayar yang dikeluarkan instansi kepada Kapal Karya Samudra tujuan Thailand, padahal kapal hanya sampai Tanjung Berakit,” ujarnya.
Yayan menuturkan, sebagai pimpinan labuh jangkar yang ditunjuk langsung Gubernur Kepri, kasus ini sangat merugikan pemerintah. “Kalau satu bal rokok harganya Rp3 juta, maka nilai barang mencapai Rp5,1 miliar,” ungkap Yayan.(suryakepri)