Jadi Perantara Narkoba, Oknum Anggota Polres Tanjungpinang Ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando/suryakepri
RIAU1.COM -Oknum anggota Polres Tanjungpinang berinisial KIN (26) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Penangkapan oknum itu dibenarkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Senin (22/3/2021).
“Kami masih menunggu proses pengembangan penyidikan dari Polresta Barelang. Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk mendalami terkait hasil penangkapan itu,” kata AKBP Fernando.
Dia menyampaikan, Kapolresta Barelang telah mengabarinya secara lisan perihal penangkapan anggota terkait narkoba sebagai perantara. “Sekarang masih tahap pendalaman ya, saya tidak menutupi kalau ada anggota yang terlibat narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya anggota yang berdinas di Satreskrim Polres Tanjungpinang itu terancam dipecat atau dipidana. “Kalau ditemukan pelanggaran pidana yang konsekwensinya dipecat atau berhentikan secara hormat,” kata Kapolres Tanjungpinang.
Informasi yang dihimpun suryakepri.com, penangkapan pelaku di Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam, Jumat, 19 Maret 2021 sekira pukul 23.45 WIB. Oknum anggota itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang bersama temannya berinisial RRR (28).
Dari penangkapan kedua pelaku diamankan barang bukti paket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102 gram. Barang itu rencananya hendak dibawa ke Tanjungpinang dan diserahkan kepada inisial IK. (*)