Tunjangan Covid-19 untuk Nakes Belum Dibayarkan, Jadi Temuan BPK di Kepri

8 Maret 2021
Dirut RS RAT Tanjungpinang Yusmanedi/presmedia

Dirut RS RAT Tanjungpinang Yusmanedi/presmedia

RIAU1.COM -Tunggakan insentif, menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kepatuhan pemerintah provinsi Kepri dalam percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Insentif Covid, sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) seperti dokter dan perawat di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang dan RSUD Engku Daud Tanjung Uban-Bintan, belum dibayarkan sejak Juni sampai dengan Oktober 2020 lalu.

Di dalam LHP-nya, BPK menyatakan, Insentif tenaga kesehatan pada RSUD Raja Ahmad Tabib untuk Periode Agustus sampai dengan Oktober 2020 dan RSUD Engku Haji Daud periode Juni sampai dengan Oktober 2020 belum dibayarkan.

Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Gubernur Kepri, memberikan sanksi, sesuai ketentuan kepada Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib dan Direktur RSUD Engku Haji Daud yang belum melakukan pengawasan atas pembayaran insentif tenaga kesehatan itu.

Kepada dua direktur RSUD Provinsi Kepri itu, BPK juga menginstruksikan, agar tim verifikasi insentif tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit, mengajukan dokumen pembayaran untuk insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan.

Selain masalah insentif Nakes, BPK juga menemukan adanya Penggunaan anggaran yang tidak sesuai untuk penanganan Covid-19 karena digunakan untuk membeli Laptop, senilai Rp 65.450.000,-.

Menanggapi temuan BPK itu, Direktur RSUD-RAT Tanjungpinang DR.A Yusmanedi membenarkan belum dibayarnya insentif covid-19 sejumlah tenaga kesehatan di RSUD-RAT Tanjungpinang itu.

Hal itu lanjut Yusmanedi, disebabkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mengucurkan dana insentif sejumlah Nakes di RSUD RAT itu pada periode Agustus sampai dengan Oktober 2020.

“Sampai saat ini, Kementerian Kesehatan baru membayar separuh insentif Nakes yang dijanjikan di 2020,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID di Tanjungpinang.

Sedangkan dari APBD Kepri, sebelumnya sempat dialokasikan dan diserahkan pemerintah, seluruhnya sudah disalurkan sebelum adanya peraturan Kemenkes.

“Setelah Peraturan Menkes tentang pembayaran insentif Nakes dalam penanganan Covid-19 ada, maka 2020 lalu, tidak dialokasikan lagi dari APBD karena tidak bisa dobel pengalokasiannya,” ujar Yusmanedi.

Sedangkan mengenai alasan pihaknya membeli Laptop dari dana penanganan Covid-19 APBD Kepri 2020, Yusmanedi mengatakan, karena pihaknya tidak mau mencampur-campur penggunaan Laptop yang ada di RS-RAT dalam penanganan Covid-19.

“Sebenarnya Laptop di RS ada, yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan rutin Rumah sakit. Tapikan kita tidak mau dicampur-campur dengan kegiatan penanganan Covid-19, dan saat ini Laptop itu juga masih digunakan dalam setiap kegiatan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, dari Rp.230 Miliar dana refocusing APBD 2020 Provinsi Kepri untuk Percepatan penanganan Covid-19, RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang memperoleh dana percepatan penanganan Covid-19 itu Rp.22,8 Miliar, Sedangkan RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban Rp.9,4 miliar.