Dugaan Gelar Akdemik Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Diserahkan ke Jaksa dan Tidak Ditahan

3 Maret 2021
anggota DPRD Tanjungpinang, Rini/presmedia

anggota DPRD Tanjungpinang, Rini/presmedia

RIAU1.COM -Setelah dinyatakan lengkap, Berkas Perkara dugaan penggunaan  titel Palsu dengan tersangka Rina Pratiwi dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Namun anggota DPRD Tanjungpinang itu, tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman kasusnya hanya 2 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang juga membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu Selasa (2/3/2021) siang.

Kepala seksi Pidana umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan mengatakan, penyerahan tahap II, Barang bukti dan tersangka dilakukan hari ini.

Saat dilimpah kata Wawan, Tersangka datang didampingi oleh pengacaranya, Fahmi Amrico dan dua orang penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. “Tersangka tidak ditahan karena mengingat ancaman hukuman 2 tahun penjara,” kata Wawan.

Ia menegaskan pasal 68 ayat 3 undang -undang nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk JPU I Wawan Rusmawan dan JPU II Mona Amalia. “Insyallah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) menunggu penetapan sidang dari hakim,” jelasnya.

Ditempat yang sama, PH Tersangka, Fahmi mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Yang jelas akan kita ikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu ditempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa tersangka Rini Pratiwi hari ini dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang. “Iya, untuk tersangka dan berkas sudah dilimpahkan hari ini,” singkat Rio.

Sehingga tugas Sat Reskrim Polres Tanjungpinang perkara gelar palsu yang dilakukan oleh Rini Pratiwi. "Sesuai petunjuk Jaksa sudah dilimpahkan hari ini, jadi selesai tugas kita,” pungkasnya.

Sebelumnya Rini Pratiwi Politisi PKB Kota Tanjungpinang , ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi dimana tersangka kuliah. (presmedia)