Kajati Kepri Lantik Wakajati dan 4 Kajari 

Kajati Kepri Lantik Wakajati dan 4 Kajari 

25 Februari 2021
Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Hari Setyono dan Wakil Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Patris Yusrian Jaya saat memberikan keterangan Pers (Foto: Roland/Presmedia.id)

Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Hari Setyono dan Wakil Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Patris Yusrian Jaya saat memberikan keterangan Pers (Foto: Roland/Presmedia.id)

RIAU1.COM -Mutasi para pejabat di Kejaksaan Tinggi Kepri juga bergulir,  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Hari Setiyono, melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri dan 4 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Rabu (24/2/2021).

Sejumlah pejabat yang dilantik itu adalah Patris Yusrian Jaya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, menggantikan Imam Wijaya yang dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kemudian 4 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) meliputi Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kajari Natuna dan Lingga.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Hari Setiyono kembali menyampaikan 7 arahan kejaksaan Agung-RI mencakup, penyesuaian diri dan mengenali daerah tugas masing-masing. Mencegah dan mejalankan Prokes Kesehatan Covid-19 dengan ketat, serta dapat bersosialisasi dengan aparatur ASN dan Jaksa dilingkungan kerjanya.

“Pejabat yang melaksankan tugas juga harus melaksanakan kedinasan sesuai dengan tupoksinya,” tegas Hari usai melantik di Kejati Kepri, Rabu (24/2/2021).


Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung-RI ini juga mengarahkan, agar jajarannya melakukan penanganan kasus dugaan Korupsi yang berkualitas dengan mengedepankan pengembalian keuangan negara di daerah wilayah tugas masing-masing.

“Setiap pimpinan, juga wajib menyampaikan kinerja positif Kejaksaan khusunya kejaksaan tinggi Kepri dan Kejaksaan negeri kepada media sebagai Partner,” ujarnya.

Loading...

Mengenai penanganan sejumlah kasus korupsi yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum masuk ke Penuntutan, Hari menekankan, agar pimpian baru Kepala Kejaksaan secepatnya mempelajari, menganalisa dan menuntaskan sejumlah kasus tersebut.

“Saya juga perlu menyampaikan, bahwasannya, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Penyidik dan Penuntut umum, tidak berdiri sendiri, tetapi juga melibatkan instansi lain seperti BPK dan BPKP dalam penghitungan kerugian negara demikian juga ahli,” ujarnya.

Atas dasar itu lanjutnya, penanganan setiap tindak pidana korupsi memerlukan waktu, demikian juga dengan SOP Kejaksaan agar melakukan ekspos atau gelar perkara pada setiap tindak pidana yang ditangani.

“Kami juga megakui, ada beberapa tunggakan kasus, Dan atas hal itu, Kami akan menyelesaikan dan jangan khawatir, pihak kejaksaan akan terus menindak lanjuti,” pungkasnya. (Presmedia)