Terungkap Saat Sidang, Kejati Kepri dalami Keterlibatan Bos PT Gunung Sion Terima Rp 10 Miliar
Kajati Kepri Hari Setiyono/pres media
RIAU1.COM -Dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Bintan memasuki babak baru. Dari fakta persidangan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, menyatakan masih terus mendalami dugaan keterlibatan Ferdy Yohanes, pemilik PT.Gunung Sion dalam dugaan korupsi tersebut.
Keterlibatan Ferdy Yohanes dalam dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit itu, awalnya terungkap dalam fakta persidangan 12 terdakwa korupsi IUP-OP yang mengaku menerima Rp10 miliar dari operasi pertambangan yang dilakukan 12 terdakwa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Wagiyo mengatakan, saat ini penyidik di Kejaksaan tinggi Kepri telah memanggil dan memeriksa Fredy Yohanes sebagai saksi atas perolehan Rp10 miliar dana pengerukan dan penjual material bauksit itu dari terdakwa Mansur Solor selaku pimpinan CV.Dwi Karya Mandiri (DKM), dan yang melakukan penambangan bauksit di kawasan hutan lindung, Namun diakui Ferdy adalah lahan miliknya yang disewakan kepada terdakwa.
“Atas fakta persidangan itu, kami sudah memanggil dan memeriksa Fredy Yohanes sebagai saksi. Dan sesuai dengan, janjinya di persidangan, saksi sudah mengembalikan kerugian negara, atas dana yang diterima penyewaan lahan dan alat berat serta tongkang, oleh terdakwa Mansur Solor selaku pimpinan CV.Dwi Karya Mandiri (DKM),” ujarnya pada wartawan saat ditemui di PN Tanjungpinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo mengatakan, dari pemanggilan dan pemeriksaan, saksi Fredy juga telah mengembalikan kerugian negara dari Rp7,540 miliar dari Rp10 miliar yang diperolehnya.
Pengembalian dana oleh saksi Fredy lanjut Wagiyo, juga sudah dipertimbangkan dalam tuntutan 12 terdakwa Korupsi IUP-OP tambang Bauksit, dan penyidik Kejati, masih mengurus surat permohonan penyitaannya.
Namun saat ditanya media, apakah Ferdy Yohanes yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tambang bauksit ini terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka, atas fakta dan keteranganya yang terungkap di sidang PN.
Wagiyo mengatakan, saksi Ferdy Yohanes, memang sesuai fakta di persidangan sudah terungkap bahwa Hakim telah memerintahkan untuk dilakukan pengembangan. Hingga siapapun yang memperoleh uang hasil kejahatan itu ada kewajiban untuk mengembalikan.
“Ya, tentu kita akan dalami dan ini tidak sampai di sini saja. Apalagi ada fakta bahwa saksi mengklaim itu tanahnya. Saya pikir kawan-kawan sudah mengetahui,” tegasnya.
Namun demikian, Wagiyo menyebutkan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka juga harus dibarengi dengan alat demikian juga dalam mempidanakan Fredy Yohanes.
“Kita lihat nanti, ada tidak memperoleh keuntungan mereka (Ferdy Yohanes). Mari kita kawal bersama kasus ini,” pungkasnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa Ferdy Yohanes telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar, di antaranya untuk uang pengganti terdakwa Harry E Malonda dan terdakwa Sugeng sebesar Rp6,4 miliar dan terdakwa Jalil Rp348 juta. (presmedia)