Suhajar Diantoro, Mantan Sekda Kepri Dilantik Mendagri jadi Pejabat Gubernur
Seremoni pelantikan Suhajar Diantoro sebagai penjabat Gubernur Kepri di Kendgari dilaksankan secara daring (Foto: Istimewa)
RIAU1.COM -Masa jabatan Gubernur Isdianto sduah berakhir, Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik Suhajar Diantoro sebagai Penjabat Gubernur Kepri di Jakarta hari ini, Kamis (18/2/2021).
Dr.Suhajar Diantoro merupakan mantan sekretaris Daerah provinsi Kepri saat Ismeth Abdullah dan almarhum HM.Sani menjabat sebagai gubernur dan wakil Gubernur Kepri.
Putra kelahiran Sungai Ungar Kundur Karimun 2 Mei 1964 ini, juga sempat menjabat sebagai Rektor IPDN, Penjabat Gubernur Bangka dan saat ini staf ahli bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, serta Plt.Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri.
Informasi yang diterima Wartawan, Suhajar Diantoro dilantik Mendagri atas nama Presiden, bersama penjabat Gubernur Jambi, Sumatera Barat dan Bangka.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (PLH) gubernur Kepri TS.Arif Fadilah juga membenarkan adanya pelantikan Penjabat Gubernur Kepri itu.
Arif mengaku, secara mendadak dipanggil dan diperintahkan Mendagri segera ke Jakarta untuk menghadiri pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur Kepri itu, hingga penyerahan SK Plh Bupati Lingga dan Anambas yang sebelumnya dijadwalkan hari ini, Kamis (18/2/2021), penyerahannya dipercepat dan dilakukan pada Rabu (17/2/2021) malam.
“Iya, saya ada dipanggil ke Jakarta, untuk pelantikan Penjabat Gubernur, tapi siapa yang menjadi Penjabat gubernur Kepri saya juga belum tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID Rabu (17/2/2021) malam.
Arif juga mengatakan, sesuai dengan aturannya, memang untuk memimpin sementara sebelum Gubernur dan wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada ditetapkan dan dilantik, Jabatan Penjabat gubernur sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan kebijakan daerah, melantik bupati dan wakil Bupati atas nama mendagri, serta mempersiapkan pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur.
“Memang yang pas untuk memimpin sementara di daerah itu Penjabat Gubernur, karena akan bisa melantik Bupati atas nama Mendagri dan melakukan koordinasi ke Pusat untuk mempersiapkan pelantikan Gubernur dan wakil gubernur,” pungkasnya.