Gugatan Insani Ditolak, Ansar-Marlin Segera Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kepri
arison
RIAU1.COM -Makamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Isdianto-Suryani pada Pilgub Kepri, dengan demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menyatakan, akan segera melakukan Penetapan Calon Gubernur dan wakil gubernur Kerpi terpilih, hasil Pilkada 2021 pasacaputusan penolakan gugatan Permohonan Hasil Pilkada (PHP) Isdianto-Suryani (Insani) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/2/2021).
Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, atas ditolaknya permohonan gugatan pemohonan tersebut, selanjutnya KPU akan menunggu petikan putusan resmi MK untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
“Biasanya MK akan menyurati KPU-RI dan KPU-RI menyurati KPU Provinsi untuk segera melakukan rapat Pleno Penetapan, selamat-lambatnya 5 hari setelah surat tersebut kami diterima,” ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (16/2/2021).
Arison melanjutkan, setelah putusan MK dan surat dari KPU-RI diterima, dalam 5 hari KPU Kepri akan segera melakukan pleno penetapan.
Setelah pleno penetapan gubernur terpilih Pilkada Kepri dilakukan, selanjutnya KPU menyurati pemerintah Provinsi Kepri, DPRD, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses pelantikan terhadap gubernur terpilih yang ditetapakan bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Permohonan PHP Pilkada gubernur Provinsi Kepri yang diajukan calon gubernur dan wakil gubernur Isdianto-Suryani (Insani) dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Putusan dibacakan 9 Hakim Mahkamah konstitusi yaitu, Anuar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin, Adams, Enny Nurbaningsi dan Suhartoyo dan Daniel Yusmic P.Foekh masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dibacakan secara daring di MK-RI Selasa (16/2/2021).
Dalam putusan Haim MK menyatakan, eksepsi termohon dan esksespsi terkiat berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok Permohonan, MK menyatakan, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (presmedia)