Diduga Gunakan Gelar Palsu, Berkas Perkara Anggota DPRD Tanjungpinang Dinyatakan Lengkap
Rini Pratiwi/presmedia
RIAU1.COM -Dugaan pengunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat pileg 2009 lalu, Rini Pratiwi diperkarakan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menilai berkas perkara tersangka Rini Pratiwi, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinnag, atas dugaan gelar palsu, dinyatakan lengkap (P21).
“Sudah P21 karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan, saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (15/2/2021).
Ia menyatakan kerena telah P21, pihaknya menunggu dari Polres Tanjungpinang untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti lainnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima surat P21 berkas perkara atas nama Rini Pratiwi tersangka dugaan gelar palsu. “Baru hari ini keluar P21-nya dari Kejaksaan.Secepatnya kami tahap duakan. Dalam minggu ini,” singkat Rio.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu.
Politisi PKB Kota Tanjungpinang itu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi dimana ia kuliah. (presmedia)