Kasat Reskrim Polres Bintan Kepri
RIAU1.COM -BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil menciduk pelaku penyebar foto pelajar di media sosial (medsos) Facebook grup homo. Pelaku FM alias B (22), berhasil diciduk setelah dipancing bertemu korbannya.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, Rabu (10/2/2021).
AKP Dwihatmoko menyampaikan, perbuatan pelaku diketahui korban berinisial R (17), siswa SMA di Bintan dari temannya. “Jadi, identitas dan foto-foto korban ini dipakai sebagai akun Facebook di group homo,” kata AKP Dwihatmoko.
Korban yang tidak terima karena malu langsung melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan itu penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. “Pelaku ditangkap setelah dipancing dengan bertemu korban,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, foto-foto korban diambil dari media sosial dan WhatsApp. Ternyata pelaku memamg sudah suka dengan korban sejak masih di bangku sekolah. “Korban adik kelas pelaku, diakuinya kalau pelaku sejak lama suka sama korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar. (suryakepri)