Polisi dan Ditpam BP Batam Amankan Tujuh Pekerja dan 6 Mesin Tambang Pasir Ilegal

5 Februari 2021
Polisi dan Ditpam BP Batam Amankan Tujuh Pekerja dan 6 Mesin Tambang pasir Ilegal

Polisi dan Ditpam BP Batam Amankan Tujuh Pekerja dan 6 Mesin Tambang pasir Ilegal

RIAU1.COM -BATAM – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang di pimpin kasubnit TIPITER Iptu Nixon Simbolon, bersama Ditpam BP Batam mengerebek tambang pasir ilegal di Citra Lautan Teduh, Tanjung Memban, Kelurahan Kampung Tengah, Nongsa, Kamis (4/2/2021) pukul 13.00 WIB.

Dari hasil pengerebekan, tujuh pekerja tambang pasir ilegal diamankan dan sebanyak 6 mesin pompa pasir.

Para penambangan pasir ilegal mendulang pasir di tanah hutan lindung, dan hal itu menyalahi aturan terkait undang-undang.

Ada tiga titik lubang penambangan pasir ilegal, dan penambangan sudah terjadi sekitar tiga bulan terakhir.

Salah satu pekerja tambang pasir ilegal, Iswanto mengatakan bahwa ia sudah bekerja selama 2 bulan, dan diupah Rp140 ribu dibagi empat orang. “Ya satu hari ada tiga lori pak, satu lori kami di upah Rp 140 ribu untuk empat orang,” kata Iswanto, Kamis (4/2/2021).

Iswanto menjelaskan, ia tidak tahu jika lahan galian pasir tersebut ilegal, karena ia hanya bekerja mencari uang.
“Kami mulai bekerja pagi, sampai nanti jam 4 sore,” ujarnya.

Anggota kepilisian dan Ditpam BP Batam menyita seluruh alat tambang pasir, untuk barang bukti pemeriksaan. (suryakepri)