Kejati Kepri Musnahkan 860 Karung Mainan Anak yang tidak Miliki Izin Edar

2 Februari 2021
Kejati Kepri Musnahkan 860 Karung Mainan Anak yang tidak Miliki Izin Edar/suryakepri

Kejati Kepri Musnahkan 860 Karung Mainan Anak yang tidak Miliki Izin Edar/suryakepri

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG – Barang rampasan negara dimusnahkan berupa mainan anak sejumlah 381.370 pcs yang tidak mempunyai izin edar dan dikemas menjadi 860 karung dan merupakan hasil tindak pidana perdagangan ilegal atas nama terpidana Sumimi alias Mimi Binti Sumiadi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 6/PID-SUS/2020/PN.BTM tanggal 18 Maret 2020.

Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono turun langsung mengikuti pemusnahan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Batam, Senin (1/2/2021).

Agar ramah lingkungan pemusnahan barang rampasan dengan cara dibakar tersebut dilaksanakan di PT. Desa Air Cargo Batam dengan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

 
Kajati Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder yang hadir dan telah memberikan dukungan sehingga pelaksanaan eksekusi yang merupakan bagian dari kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana amanat Undang-undang dapat terlaksana.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam turut juga mengucapkan terima kasih kepada stakeholder terkait atas soliditas dan kerjasamanya sehingga penanganan perkara tindak pidana perdagangan ilegal dapat berjalan dengan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala Dinas Perindag Kota Batam, Kepala Rumpasan Tanjungpinang, Direktur PT. Desa Air Cargo Batam, dan GM ASDP Cabang Batam. (suryakepri)