Polda Kepri Bongkar Transaksi Konten Video Pornografi di Medsos, Pelaku Masih Dibawah Umur
Polda Kepri Bongkar Transaksi Konten Video Pornografi di Medsos, Pelaku Masih Dibawah umur/suryakepri
RIAU1.COM -BATAM – Jual foto dan video tak senonoh melalui member Whatsapp, Polda Kepri ringkus tiga pelaku. Mirisnya dua dari tiga pelaku tersebut masih dibawah umur. Mereka adalah RK (15), MZ (13), dan MP (18). Ditreskrimum Polda Kepri kembali meringkus tiga pelaku tindak pidana pendistribusian Konten Video Pornografi ke media elektronik, di Kota Batam.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, kasus ini terungkap berkat pengembangan dari kasus fotografer porno Rahadi Saputra (21), yang diamankan jajaran Dit Krimum Polda Kepri pada Selasa (19/1/21) malam.
“Dari hasil pengembangan, dimana ada grup media Whatapps, dan kami berhasil mengungkap tiga pelaku lainnya,” kata Arie, Senin (1/2/2021).
Arie menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, ada yang menjadi admin WA dan menjual foto dan vidio. “Ada 51 member dalam grup WA, dan yang menjadi adminnya adalah pelaku dibawah umur,” ujarnya.
Lanjut Arie, modus pelaku membuat grup WA, kemudian menyebar masing-masing rekan dan memberikan kepada admin grup menyebar foto porno dan vidio ada anak-anak. “Para pelaku dijerat pasal pornografi, Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Arie.(suryakepri)