Sempat Kabur 4 Bulan, Tersangka Korupsi Ditangkap Polres Bintan

Sempat Kabur 4 Bulan, Tersangka Korupsi Ditangkap Polres Bintan

27 Januari 2021
Kapolres Bintan/presmedia

Kapolres Bintan/presmedia

RIAU1.COM - Tanjungpinang- As tersangka korupsi proyek sarana olah raga Panjat Tebing di Bintan, diamankan Satreskrim Polres Bintan di Anambas, tersangka sempat kabur selama 4 bulan.

Kapolres Bintan AKBP.Bambang Sugihartono didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP, Dwi Hatmoko Wiraseno, mengatakan penangkapan tersangka As dilakukan atas infromasi yang diperoleh, setelah sebelumnya kabur pascapenetapan tersangka September 2020 lalu dalam korupsi Rp250 juta pengadaan sarana Olah Raga di Kijang City Walk Bintan.

“Tersanga AS kami amankan di Anambas setelah sebelunmnya sempat kebur,” ujar Kapolres Selasa (26/1/2021).

Pengusutan korupsi pembangunan sarana oleh raga di Bintan ini lanjutnya, dilakukan atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bintan, atas tidak adanya sarana oleh raga panjat tebing yang dibangun.

Awalnya, pada 2018 Komite Olah Raga Nasional (KONI) Bintan melalui Cabor olah raga Panjat Tebing mengajukan proposal dana hibah ke APBD Bintan. Selanjutnya, atas proposal cabor olah raga panjat tebing itu Kabupaten Bintan mengucurkan dana hibah Rp.250 juta dari APBD 2019.

“Atas dana itu, Koni melalui CV.Anugerah Pangkal yang ditunjuk melaksanakan pembangunan,” ojarnya.

Namun dalam prakteknya, Tersangka AS yang mengatasnamakan CV.Anugerah Pangkal dan tidak memberitahukan pada Direktur CV, melakukan pengucuran dana sendiri dengan laporan fiktif.

“Modusnya, pembangunan tidak ada dilaksanakan tetapi dana APBD dicaikrna. Dan laporan pelaksanaan kegiatan dibuat secara fiktifkan,” ujarnya.

Atas perbutanya, AS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka AS adalah warga Sungai Enam Laut Kecamatan Bintan Timur. Tersangka merupakan orang yang melaksanakan kegitan dan membuat laporan fiktif pembangunan,” tegas Kapolres.

Untuk mempertangungjawabkan perbutannya, saat ini As dijebloskan ke Penjara.

Selain itu, penyidik Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi ini, serta menyita barang bukti bsrupa kwitansi dan dokumen lainya sebagai bukti pencairan dana yang dilakukan tersangka. (Presmedia)