Pelaku Pungli Bansos untuk TPA di Bintan Didakwa Pasal Berlapis

Pelaku Pungli Bansos untuk TPA di Bintan Didakwa Pasal Berlapis

25 Januari 2021
Sidang Virtual di PN Tanjungpinang/presmedia

Sidang Virtual di PN Tanjungpinang/presmedia

RIAU1.COM -Tanjungpinang- Lakukan Pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Covid untuk Tempat Pengajian Alquran (TPQ) dari Kementeriaan Agama. Terdakwa Pandi Ahmad Simangunsong dan Deden Kurniawan didakwa pasal berlapis, pemerasan dan penggelapan.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (21/1/2021).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum Alinaex Hasibuan mengatakan, ke dua terdakwa disangka melanggar Pasal 368 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Alinaix mengatakan, Pemerasan dan penggelapan dana bansos Covid-19 dari Kementeriaan agama yang diperuntukan pada TPQI di Bintan itu, dilakukan Terdakwa Pandi Ahmad Simangunsong dan Deden Kurniawan, saat keduanya melakukan pendataan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) yang ada di Kabupaten Bintan.


Selanjutnya, kedua terdakwa juga melakukan pertemuan dengan sejumlah pengurus TPQ di rumah saksi Siswoyo di Perumahan Lobam Bestari Blok C2 Nomor 37 RT 2 RW 1 Kelurahan Desa Teluk Lobam Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.

Dalam pertemuan itu, kedua terdekwa menyampaikan, adanya bantuan dana Operasional Pembelajaran Taman Pendidikan Qur’an (BOP TPQ) dari Kementrian Agama (Kemenag) sebesar Rp.10 juta.

Namun dari besaran itu, ada potongan 30 persen untuk operasional yang mengurus. Saat itu, terdakwa Pandi juga meminta data TPQ ke ketua BADKO TPQ Bintan.

Setelah data-data TPQ tersebut diperoleh, selanjutnya berdasarkan surat Nomor:B-2153-I/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/ 10/2020 Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, perihal Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) Kepada: Pimpinan Lembaga LPQ/ TPQ Penerima Bantuan pada 1 Oktober 2020.

Loading...

Dalam surat itu juga dikatakan, Bahwa, berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No.5164 Tanggal 16 September 2020 Tahun Anggaran 2020, Lembaga yang mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Al- Qur’an (LPQ/ TPQ) sebesar Rp10.000.000,-

Adapun syarat pencairan bantuan hanya membawa KTP (asli dan foto copy), SK Pengurus Lembaga (foto copy), Nomor statistik atau Izin Operasional Lembaga (foto copy) dan membawa materai 6000 (3 lembar), stempel Lembaga, serta Lampiran Surat Pemberitahuan (download).

“Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat di download di bit.ly/SK-BOP-LPQ dan dana bantuan ini tidak ada potongan apapun,”ujar Jaksa.

Kedua terdakwa sendiri, diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber-Pungli) Satreskrim Polres Bintan pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di TPQ Shiratul Jannah jalan Garuda V Blok.A No.130 Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam kabupaten Bintan bersama barang bukti uang Rp 18.000.000,-hasil pungutan pemotongan dana bantuan Covid-19 pada puluhan TPQ dari Kemenag itu.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum Ke dua terdakwa menyatakan tidak keberatan, dan Majelis Hakim Bungaran Pakpahan, didampingi Hakim Anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi. (presmedia)