Enam Kali Keluar Masuk Penjara, Pria di Tanjungpinang Kembali Ditangkap Saat Pesta Sabu

Enam Kali Keluar Masuk Penjara, Pria di Tanjungpinang Kembali Ditangkap Saat Pesta Sabu

20 Januari 2021
Enam Kali Keluar Masuk Penjara, Pria di Tanjungpinang Kembali Ditangkap Saat Pesta Sabu

Enam Kali Keluar Masuk Penjara, Pria di Tanjungpinang Kembali Ditangkap Saat Pesta Sabu

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG – Lebih enak dipenjara, mungkin inilah yang dialami seorang pria di kota Tanjungpinang, pasalnya sudah enam kali keluar masuk penjara tidak membuat dirinya jera. Kali ini SS ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap empat pelaku yang sedang pesta narkotika di salah satu rumah nomor 7 Jalan Pompa Air, Batu 2, Tanjungpinang pada 8 Januari 2021.

Keempat tersangka adalah berinisial FBN, H, HY dan SS, tiga orang di antaranya sudah hilir mudik atau keluar masuk masuk penjara. Penangkapan para tersangka disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Mereka berhasil ditangkap berkat informasi yang diperoleh tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian melakukan penangkapan di dalam kamar rumah,” kata AKBP Fernando saat konferensi pers didampangi pejabat utamanya di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).

Saat diamankan petugas, kata dia, ada tujuh paket narkotika jenis sabu dengan 24,42 gram dan seperangkat alat hisap sabu. “Saat ditangkap lagi menggunakan sabu,” katanya.

Dari pengakuan para tersangka, tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika dan pidana lainnya.
“Tersangka SS sudah enam kali masuk penjara dengan kasus narkoba, pencurian dan penganiayaan, kalau H dan HY masing-masing dua kali kasus narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara. (suryakepri)