Suami Istri di Tanjungpinang Edarkan Uang Palsu

Suami Istri di Tanjungpinang Edarkan Uang Palsu

19 Januari 2021
Pasnagan pengedar uang palsu di Tanjungpinang/suryakepri

Pasnagan pengedar uang palsu di Tanjungpinang/suryakepri

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG – Gunakan uang palsu untuk membeli HP, Pasangan suami istri berinisial YA (23) dan G (23) diringkus Polsek Bukit Bestari karena mengedarkan uang palsu, Sabtu (16/1/2021). 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan uang rupiah.


“Korban melapor setelah melakukan transaksi jual-beli handphone dengan tersangka,” ujar AKBP Fernando didampangi pejabat utamanya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).

Setelah melakukan transaksi, kata dia, korban menyadari dari sejumlah uang diberikan pelaku disisipkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.


“Uang yang diperiksa dari hasil pembayaran ternyata ada 12 lembar pecahan Rp100 rupiah. Pelapor menduga itu uang palsu karena semua nomor serinya sama,” katanya.

Loading...

“Modusnya untuk mengedarkan dengan menyelipkan di antara uang asli saat transaksi,” jelasnya.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan kedua pelaku ini mengedarkan uang palsu setelah mencetak sendiri di rumahnya. “Uang palsu dicetak pakai printer,” jelasnya.

Sementara itu, YA mengaku sudah belajar mencetak uang secara otodidak. “Belajar dari internet, belajarnya selama dua minggu,” kata YA.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 26 ayat 1 Jo Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Republik Indonesia. (suryakepri)