Kasi Pidus Kejari Karimun/suryakepri
RIAU1.COM -TANJUNGPINANG – Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Usman Ahmad divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepri di Tanjungpinang, Senin (11/1/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriansyah ketika dikonfirmasi membenarkan Usman Ahmad sudah divonis bersalah Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang, Senin kemarin. “Sudah divonis Senin kemarin,” ujar Andriansyah kepada Suryakepri.com, Selasa (12/1/2021).
Andriansyah mengatakan Usman Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Vonis tersebut terbilang di bawah tuntutan JPU dari Kejari Karimun yakni 7 tahun 6 bulan.
Tidak hanya vonis penjara, mantan Sekwan Karimun itu dikatakan Andriansyah juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider kurungan 2 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kepri yang terdiri dari Eduart MP Sihaloho (Ketua), Yon Efri (Hakim Anggota) Jonni Gultom (Hakim Anggota) juga mewajibkan Usman Ahmad membayar uang pengganti sebesar Rp 508.942.000 atau subsider kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Perihal vonis Majelis Hakim tersebut, Andriansyah memilih pikir-pikir. “Kita pikir-pikir, kalau dia (Usman Ahmad,red) banding kita juga akan ikut banding,” kata Andriansyah.
Seperti diketahui, mantan Sekwan Karimun Usman Ahmad tersandung kasus korupsi penggunaan anggaran DPRD Karimun tahun 2016 sekitar Rp 1,6 miliar.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Boy Zulfikar mantan Bendahara DPRD Karimun juga divonis bersalah.
Boy dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta atau subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 946.707.943 atau subsider kurungan 2 tahun 6 bulan. Vonis Boy tersebut juga terbilang di bawah tuntutan JPU yakni 8 tahun 6 bulan. Boy sebelumya juga dituntut JPU untuk membayarkan uang pengganti sekitar Rp 1,4 miliar. (suryakepri)