Kejati Kepri Terima Hibah Mobil Ambulans dari Pemprov Kepri/presmedia
RIAU1.COM -Tanjungpinang- Untuk Operasional kejaksaan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan bantuan hibah satu Unit Mobil Ambulans Medis kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Bantuan hibah ambulans itu, diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS.Arif Fadillah mewakili pemerintah kepada Kepala Kejaksaan tinggi Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (12/01/2021).
Arif mengataka, mobil Ambulans yang diserahkan merupakan pengadaan dari anggaran 2020, dan baru diserahkan pada hari ini, Selasa (12/10/2021) dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan kemasyarakatan di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. “Semoga Ambulans ini bermanfaat bagi institusi Kejaksaan Tinggi dan masyarakat sekitar,” harapnya.
Kepada Pimpinan dan seluruh jajaran kejaksaan Tinggi Kepri Arif, juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas dukungan dan bimbingannya kepada personil di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan roda pemerintahan berdasarkan perundangan yang berlaku.
“Terimakasih atas tunjuk ajarnya selama ini. Harapan kami tentunya ingin terus diingatkan karena dalam perjalanan banyak kegiatan berjalan menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan sesusi dengan koridor hukum yang berlaku,”pintanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiono yang menerima secara langsung bantuan itu, juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas perhatiannya untuk melengkapi fasilitas pendukung kesehatan di Lingkungan Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau.
“Alhamdulillah semakin lengkap sarana penunjang kesehatan disini karena sebelumnya disini juga telah ada poliklinik. Semoga dengan adanya ambulan ini akan semakin memotivasi pegawai di Lingkungan Kejati untuk semakin peduli akan hidup yang sehat sehingga dapat maksimal dalam mmeberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Hari setiono juga menegaskan, bahwa Ambulans medis yang diterima pada hari ini peruntukannya bukan hanya untuk pegawai di Lingkungan Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau namun juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa ambulans ini adalah jenis ambulans medis yang biasa digunakan oleh pasien yang membutuhkan pelayanan rujukan segera ke rumah sakit terdekat. Jadi bukan ambulans jenazah yang memiliki perbedaan fungsi.
“Jadi fasilitas ini bukan untuk Kejati saja namun bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar. Kami siap memberikan bantuan kesehatan bagi masyarakat dengan memanfaatkan poliklinik dan menggunakan ambulans ini jika ingin penanganan segera,” tutupnya.
Adapun setelah acara, Sekretaris Daerah Provinsi kepulauan Riau bersama Kajati bersama melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) satu unit mobil ambulans, dilanjutkan meninjau kondisi dan kelengkapan perlengkapan medis pada kendaraan tersebut.
Pada kesempatan itu, juga turut hadir Wakajati Kepri Iman Wijaya, Inspektur Daerah Irmendes, Kepala Dinas PU Abu Bakar, Kepala Dinas Perkim Mahyudin, Kepala Dinas Pendidikan M.Dali, Kepala Biro Umum Martin Maromon serta Para Asisten Kajati Kepulauan Riau. presmedia