Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Rizky Yudianto saat ditemui di kantornya (Suryakepri.com/Muhammad Bunga Ashab)
RIAU1.COM -TANJUNGPINANG– Seorang Aparatur Sipili Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang. Nona (37) merupakan ASN Staf Biro Umum Sekretariat Daerah Kepri ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Penahanan tersangka Nona dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Rizky Yudianto, Senin (28/12/2020).
Ipda Rizky menceritakan, pelaku ditahan pada 22 Desember 2020 usai ditetapkan tersangka. Pelaku dilaporkan korban Eva Yuliana.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp520 juta,” kata Ipda Rizky saat ditemui di kantornya.
Disampaikannya, kejadiannya sekitar Juli 2020 lalu. Di mana pelaku waktu itu menawarkan proyek fiktif kepada korban terkait pengadaan bingkisan halal bi halal sebanyak dua paket terdiri dari 1.400 pax dan bingkisan 700 pax, alat panggang otak-otak, serta proyek pengadaan baju seragam PNS dan kegiatan kesejahteraan rakyat (kesra).
“Modusnya menawarkan proyek fiktif dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi telah meminta keterangan enam saksi. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah kwitansi dan bukti transfer pembayaran. Untuk tersangka sendiri diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP Jo Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Dalam kasus ini ada tiga laporan yang diterima atas perbuatan tersangka,” ujar Ipda Rizky.
Untuk saat ini pihaknya terus melengkapi berkas kasusnya dan tersangka telah ditahan. (suryakepri)