Kejati Kepri Tengelamkan 5 Kapal Asing Pencuri Ikan

29 Desember 2020
Kejati Kepri Tengelamkan 5 Kapal Asing Pencuri Ikan/suryakepri

Kejati Kepri Tengelamkan 5 Kapal Asing Pencuri Ikan/suryakepri

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG –  Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tengelamkan 5 kapal asing di perairan Karimun.  Kepala Kejaksaan Tinggi Hari Setiyono turun langsung mengeksekusi penenggelaman barang bukti lima unit kapal asing di Kabupaten Karimun, Kepri, Senin (28/12/2020). Kapal itu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Lima unit kapal terpidana adalah Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sang dan Nguyen Huu Phuoc. Lima kapal yang ditenggelamkan itu terdiri dari empat kapal asal Vietnam dan satu unit kapal asal Malaysia.

Dalam pemusnahan itu Kajati Kepri didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan pemeriksa bidang intelijen, serta Kepala Direktorat Jenderal PSDKP Batam dan TNI Angkatan Laut.


Pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Terima kasih atas kerja sama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Batam yang mendukung tugas jaksa selaku eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan 4 kapal eks vietnam dan 1 eks Malaysia berjalan dengan lancar,” kata Kajati Kepri dalam keterangan tertulisnya.

Acara berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (suryakepri)