Teguh Imanto selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri (Suryakepri.com)
RIAU1.COM -TANJUNGPINANG– 244 narapidana (napi) beragama Kristen menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2020 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri).
Jumlah penerima remisi itu tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terdiri dari sembilan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Tahanan Negara (Rutan) satu Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan satu Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan).
“Total yang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2020 sebanyak 244 narapidana di Kepri,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Agius Widjaja melalui Teguh Imanto selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Kamis (24/12/2020).
Bangun Masjid di Bandara Hang Nadim, Agar Penumpang Tenang Saat Ibadah
Ibu-Ibu Berebut Adopsi Bayi Laki-Laki Comel Yang Dibuang di Ruko Tembesi Center, Kapolsek Batuaji Juga Mau
Teguh Imanto menyampaikan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Raya Keagamaan. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana dan anak atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat.
“Besaran potongan tahanan yang diberikan mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan. Remisi yang diberikan tergantung masa hukuman yang telah dijalani,” ujarnya.
Disampaikannya, untuk jumlah napi saat ini sebanyak tahanan 488 orang, narapidana 4.075 orang sampai dengan 23 Desember 2020. “Jumlah total 4.563 orang,” katanya.
Ada pun jumlah penerima remisi khusus di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri sebagai berikut:
•Lapas Klas IIA Tanjungpinang 27 orang
•Lapas Klas IIA Batam 63 orang
•Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 20 orang
•LPKA Klas II Batam 1 orang
•Lapas Perempuan Klas IIB Batam 11 orang
•Lapas Klas III Dabo Singkep 2 orang
•Rutan Klas I Tanjungpinang 15 orang
•Rutan Klas IIA Batam 74 orang
•Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 11 orang
Sebagaimana diketahui 244 orang napi mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.
Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.
“Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.” tutup Teguh Imanto. (Langgam.id)