Penyidik Kejari Bintan Dilaporkan, Kajati Kepri: Sah-sah Saja

24 Desember 2020
Kajati Kepri Hari Setiyono/pres media

Kajati Kepri Hari Setiyono/pres media

RIAU1.COM -Bintan-Menangapi laporan kuasa hukum tersangka korupsi BUMD Binta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setyono menyatakan, sangat menghormati perbedaan pendapat antara Kuasa Hukum tersangka dan penyidikanya dalam penanganan kasus korupsi BUMD di PT.Bintan Inti Sukses (BIS) kabupaten Bintan.

Hal itu dikatakan Hari Setiono menanggapi, laporan tersangka Risalasih dan Teddy Ridwan melalui Kuasa Hukumnya, terhadap  Kejaksaan Negeri Bintan korupsi dirut dan kepala devisi Keuangan BUMD PT.BIS, Risalasih dan Teddy Ridwan melalui kuasa hukumnya  ke Presiden, Kejaksaan Agung dan sejumlah Instansi lainya.

“Dilaprokan sah-sah saja, semua pihak juga harus hormati proses penyidikan. Saya juga yakin penyidik-penyidik kami realistis dan profesional dalam penyidikanya, kalau cukup bukti naik, kalau tidak cukup bulti pasti tindak ditindak lanjuti,”ujar Hari Setyono pada PRESMEDIA.ID di Tanjungpinang belum lama ini.

Kepala kejaksaan tinggi yang baru ini, juga mengajak semua agar menunggu proses penyidikanya, karena menurutnya proses penyidikan juga dapat dievaluasi dan dihentikan melalui proses yang sudah ditetapkan.


Sebelumnya Tersangka korupsi BUMD PT.BIS Risalasih dan Teddy Ridwan, melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri Bintan ke Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Menteri BUMN serta Ombusman RI.

Kuasa hukum ke dua tersangka Cholderia Sitinjak, SH, mengatakan pelaporkan penyidik dan Kejaksaan Negeri Bintan ke Kejaksan Agung itu, dilakukan ats proses penyidikan dan penetapan tersangka kedua kliennya oleh kejaksaan, dinilai tidak mengikuti prosedur hukum, tetapi hanya mengejar prestasi saja.

“Kami menilai Kejari Bintan hanya mengejar prestasi dangan mengorbankan Dirut BUMD dan Kepala devisi keuannya,” kata Colderia, Sabtu (19/12/2020) kemartin. (presmedia)