Perkenalan Lewat Sosmed, Pelajar di Bintan Dicabuli

24 Desember 2020
Pelaku Pencabulan

Pelaku Pencabulan

RIAU1.COM -Bintan- Berawal dari perkenal di Media soaial, Seorang remaja asal Kota Batam, SN (18) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) karena diduga mencabuli anak dibawah umur asal Tanjunguban inisial Is (16).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur, mengatakan pelaku ditangkap ketika berada di Kampung Mentigi, Tanjunguban Kota.

“Kami mengamankan pelaku di Senin kemarin, dan saat ini sudah dilakukan Penanhanan,” ujar Jumhur kemrin.

Kronologis kejadian, lanjut Jumhur, perkenalan korban pelaku berawal dar media sosial fasebook. Kemudian kedunya (Korban dan tersangka-red) sepakat untuk bertemu, sehingga pelaku bersama temannya menyebrang dari Kota Batam menuju Tanjunguban Bintan.


Setibanya di Tanjunguban, pelaku tinggal selama sepekan, dan pada Sabtu (19/12/2020) malam, pelaku bersama temannya mengajak korban Is yang merupakan pelajar salah satu SMP itu jalan ke Pantai Sakera dengan menumpangi kendaraan roda dua.

“Jadi pelaku membonceng korban naik motor. Namun niat buruk muncul keti pelaku membawa motor dengan kencang dan meninggalkan temanya dan membawa korban ke kawasan Sei Lepah,” ujarnya.

Setelah tiba di Sei Lepah, pelaku langsung melampiaskan hasratnya sebanyak 2 kali kepada korban. Kemudian pelaku mengajak korban kembali berjalan-jalan.

Setelah kejadiaan itu, korban khirnya menceritakan perbuatan pelaku, kepada oranmg tuanya. Sontak saat itu, orangtua korban mengamuk dan dan tidak terima dengan kejadian yang dialami puterinya dan melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku itu ke Polisi.

“Jadi orangtua korban melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya itu ke Mapolsek Binut. Lalu anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kampung Mentigi,” sebut Jumhur.

Ketika diamankan, lanjut Jumhur, pelaku tidak memberikan perlawanan. Namun sempat berdalih jika dia termasuk dibawah umur yaitu berusia 15 tahun. Namun ketika diselidiki ternyata pelaku sebelumnya adalah penghuni salah satu Pantai Asuhan di Batam.

Dari pihak Panti menyatakan, bahwa pelaku pernah diadopsi untuk dijadikan anak angkat sama orang di Batam. Namun dikarenakan nakal orangtua angkat pelaku mengusirnya.

“Awalnya ngaku berusia 15 tahun tapi setelah diselidiki, ternyata usia pelaku sudah 18 tahun,”ujarnya.

Karena sudah tergolong dewasa, akhirnya Sn ditetapakan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun kurungan penjara.(presmedia)