Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam bersama pejabat utamanya saat merilis penetapan tersangka korupsi BPHTB BP2RD Tanjungpinang (Suryakepri.com/Muhammad Bunga Ashab)
RIAU1.COM -TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tahun 2018-2019.
Satu tersangka yang ditetapkan adalah YR seorang aparatur sipi negara (ASN) bekerja di Pemko Tanjungpinang.
“Dalam penyidikan ini butuh waktu lama, hampir setahun. Hari ini sudah ditetapkan seorang tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam didampingi pejabat utamanya, Senin (21/12/2020).
Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli dan dokumen sebagai bukti.
Dalam kasus ini perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau (Kepri). (Suryakepri)