Kantor pelayanan Bea Cukai (BC) Tipe B Batam musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan 2017 sampai 2020 senilai Rp12,6 miliar, di depan kantor BC Batam, Senin (21/12/2020).
RIAU1.COM -BATAM – Hasil Penindakan 2017 hingga 2020, Kantor pelayanan Bea Cukai (BC) Tipe B Batam musnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp12,6 miliar, di depan kantor BC Batam, Senin (21/12/2020).
Ada lima barang yang dimusnahkan, diantaranya rokok, minuman alkohol, kosmetik dan barang pornografi, handphone, dan ballpress.
Kepala BC Batam, Susila Brata mengatakan, barang kena cukai atau rokok yang dimusnahkan sebanyak 1.404.523 batang, minuman alkohol sebanyak 16.266 botol serta 7.175 kaleng. “handphone berbagai merk sebanyak 173 buah, dan asesoris 329 buah,” kata Susila, Senin (21/12/2020).
Susila menuturkan, barang kosmetik dan pornografi sebanyak 1557 buah, sedangkan ballpress 501 koper.“kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar,” ujarnya.
Lanjut Susila, adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Ada sekitar 20 kali penindakan. Penindakan dilakukan di tengah perairan, barang bawaan penumpang, maupun diselundupkan dari negara lain,” ungkap Susila.(suryakepri)