Kalah 86 Suara dari Petahana, Pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar akan ke MK
Saksi Paslon 02, M Ginastra menyerahkan formulir keberatan kepada Ketua KPU Karimun, Rabu (16/12/2020) malam. (Foto: Suryakepri.com/Rachta Yahya)
RIAU1.COM -KARIMUN – Sebuah hasil menyakitkan didapat penatang petahana pilkada Kabupaten Karimun, Pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar dalam Rapat pleno penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), mereka hanya selisih 86 suara dari petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim. Pada Rapat Pelno KPU Karimun, Rabu (16/12/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Hasilnya pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim ditetapkan memperoleh suara terbanyak, yakni 54.519 suara. Mereka unggul 86 suara atas pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar, yang ditetapkan meraih 54.433 suara.
Namun hasil rapat pleno KPU Karimun tersebut mendapat penolakan langsung oleh Tim Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar. Hal itu disampaikan langsung oleh saksi Paslon 02 yang juga merupakan Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Karimun, Mohammad Ginastra.
Salah satu perihal pertimbangan Tim Paslon 02 mengajukan gugatan ke MK yakni selisih suara yang terjadi antara Paslon 01 dengan Paslon 02.
Hanya saja Ginastra tidak menjelaskan secara rinci berapa selisih suara yang ditemukan pihaknya tersebut.
Ginas hanya menyatakan bahwa hasil penghitungan suara yang pihaknya lakukan sangat rapi sekali.
Uniknya, kabar akan melayangkan gugatan sengketa pilkada ke MK tersebut disampaikan oleh Mohammad Ginastra dengan cara tak biasa yakni melalui sebuah pantun.
“Hasil suara yang kami dapatkan sangat rapi sekali, maka untuk itu saya akan membuat sebuah pantun: burung kenek-kenek hinggap di muka, pesan datuk nenek kami harus pergi ke MK,” Mohammad Ginastra mengucapkan pantun disambut tepuk tangan peserta rapat pleno KPU di hotel Aston, Rabu malam.
Ginastra pada kesempatan itu juga menyampaikan secara resmi 13 poin keberatan kepada KPU Karimun terkait rekapitulasi suara Pilkada Karimun tahun 2020.
“Ada 13 form keberatan yang kami serahkan kepada KPU Karimun terkait catatan dan temuan pada rekapitulasi suara,” kata Ginastra.
Penyerahan form keberatan Paslon 02 berisikan 13 poin tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko disaksikan 4 orang Komisioner KPU Karimun lainnya.
Sementara itu Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, rencana gugatan yang disebut akan dilayangkan tim Paslon 02 merupakan hak dari Tim Paslon 02, pihaknya mempersilakan. “Itu hak mereka yang memang diperbolehkan oleh undang-undang, ya silakan saja,” kata Eko ditemui usai rapat pleno, Rabu malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno, Rabu malam, KPU Karimun menetapkan perolehan suara Paslon 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim unggul selisih 86 suara atas Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
Meski begitu, KPU menyatakan untuk penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati Karimun terpilih belum bisa dilakukan karena masih ada jadwal pengajuan sanggahan hasil rapat pleno penetapan perolehan suara selama 3 x 24 jam.
“Mala mini baru penetapan hasil perolehan suara, belum penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati Karimun terpilih karena masih ada satu tahapan lagi yakni sanggahan hasil rapat pleno tadi selama 3 x 24 jam,” kata Eko. ( Suryakepri)