Kejari Bintan Kembali Sita Uang Korupsi BUMD Rp 700 Juta

16 Desember 2020
Kejari Bintan Kembali Sita Uang Korupsi BUMD Rp 700 Juta

Kejari Bintan Kembali Sita Uang Korupsi BUMD Rp 700 Juta

RIAU1.COM -BINTAN– Dugaan korupsi di BUMD Bintan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi di PT Bintan Inti Sukses (BIS) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan, Senin (14/12/2020).

Uang yang disita sebanyak Rp 700 juta, sebelumnya uang yang telah diselamatkan Rp205 juta dari kasus ini.


Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo mengatakan, dari hasil perkembangan penanganan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dua tersangka RSL dan TR. Penyidik kembali menyita kerugian negara Rp 700 juta.
 
“Sebelumnya kami telah menyelamatkan Rp205 juta. Alhamdulillah hari ini menambah Rp700 juta, totalnya menjadi Rp905 juta,” ujar Sigit saat merilis bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Senopati, Kepala Seksi Intelijen Beni Agus Setiawan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alinaex Hasibuan di kantornya.

Dari total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan penyidik, kata Sigit, masih ada kekurangan keuangan negara yang akan diselamatkan lagi sebesar Rp 864 juta.

“Melalui pendekatan kami akan terus upayakan untuk pemulihan keuangan negara dari kasus ini,” ujarnya.

Uang yang disita itu diperoleh dari pihak ketiga mitra kerja PT BIS milik BUMD Bintan. “Nanti akan diketahui dari mana uangnya diperoleh di persidangan,” ujarnya.


Atas pengungkapan ini, menurut Sigit adalah keberhasilan jajarannya di Kepulaun Riau dibandingkan di Kejari lain.

“Kita akan segera penyelesaian penyidikan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Bintan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar di PT Bintan Inti Sukses (BIS) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan.


Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Bintan Inti Sukses berinisial RSL dan Kepala Divisi Keuangan berinisial TR. Satu di antara tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, yaitu tersangka TR.

Sedangkan tersangka RSL belum ditahan karena masih menjalani isolasi setelah positif Covid-19. Untuk tersangka RSL akan ditahan setelah pulih dan sembuh dari Covid-19.

“Kami sengaja silent, tidak gembor-gembor (mengungkap kasus ini). Ini adalah prestasi dari jajaran Kejari Bintan,”kata Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo saat merilis pengungkapan tindak pidana korupsi di kantornya, Kamis (10/12/2020).

Dalam kasus ini diketahui pada tahun 2015 dana penyertaan modal Pemda Bintan yang ada pada rekening PT. BIS sebesar Rp.3.663.862.642 telah dikelola oleh RSL dan TR di luar maksud dan tujuan perusahaan yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi Bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh dewan Komisaris PT. BIS.

Hal ini dilakukan seluruh kegiatan oleh RSL dan TR tersebut hingga tahun 2020. Modal PT. BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian perseroan Cq Keuangan Daerah senilai Rp.1.773.446.200.

Mendapat laporan itu Tim Kejari Bintan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya menjadi tersangka. Dalam kasus ini jaksa telah meminta keterangan saksi sebanyak 24 orang, terdiri dari pihak pemerintah daerah dan swasta, karyawan BUMD dan Ahli Perusahaan dan lainnya.

Jaksa juta menyita barang bukti uang Rp 205 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol BP 2513 TU, delapan kardus berisi dokumen. (suryakepri)