Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar, Kejari Bintan Tetapkan Dirut PT BIS Tersangka
Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar, Kejari Bintan Tetapkan Dirut PT BIS Tersangka
RIAU1.COM -Diduga rugikan negara Rp 1,7 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT. Bintan Inti Sukses milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan, Kamis (10/12/2020).
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka Direktur BUMD Bintan berinisial RSL dan TR selaku Kepala Divis Keuangan BUMD Bintan. Namun, hari ini hanya satu orang yang ditahan yakni tersangka TR, sementara tersangka RSL belum ditahan.
“Salah satu tersangka belum ditahan, saat ini masih menjalani isolasi mandiri karena Covid-19. Jadi, hanya stau orang yang ditahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Sigit Prabowo didampingi pejabat utama saat merilis pengungkapan kasus korupsi di kantornya.
Sigit menegaskan, pihaknya tidak tidak mau mengambil risiko penahanan tersangka. “Kami takut anggota terpapar pula.” “Nanti tersangka kalau sudah negatif baru dilakukan penahanan,” ujarnya.
Untuk antisipasi tersangka tidak kabur, kata Sigit, pihaknya telah mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi. “Antisipasinya sudah dilakukan pencekalan,” ujarnya.
Sigit menyampaikan, dalam kasus ini kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar. Modus operandi kedua tersangka dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT Bintan Inti Sukses sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba. “Totalnya ada tujuh, namun terjadi kredit macet,” jelas Sigit.
Dalam perkara ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi Jo pasal 55 KUHP.
Kasus ini mulai disidik oleh penyidik terhitung 17 September 2020 lalu. Namun, baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka. (suryakepri)