Tidak memenuhi Unsur Pidana, Penyelidikan Dugaan money Politik Bupati Bintan Dihentikan Gakkumdu

ilustrasi
RIAU1.COM -Bintan- Dugaan politik uang (Money politic) Calon Bupati Bintan Apri Sujadi, dihentikan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan. Sebelumnya, dugaan politik uang calon bupati petahana itu, dilaporkan warga Bintan Timur Meliyana bersama kuasa hukum pasangan calon Bupati Bintan Alias Wello-Dalmsari Syam.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, mengatakan proses laporan money politic yang dituduhkan kepada Paslon Apri Sujadi, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pasal 187A Ayat 1 UU Pemilu tentang pelanggaran tindak pidana pemilihan umum.
“Jadi sudah diputuskan, kasus ini dihentikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan klarifiksi. Keputusan penghentiaan dilakukan Sentra Gakkumdu Bintan berdasarkan keterangan dari para saksi, pelapor dan terlapor termasuk saksi ahli dari Universitas Riau yang merupakan ahli hukum pidana,”ujar Febri Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya, kata Febri, atas laporkan oleh seorang wanita asal Kijang, Kecamatan Bintan Timur Meliyanti yang didampingi oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 2 (Alias Wello dan Dalmasri Syam), Sentra Gakkumdu Bawaslu Bintan yang terdiri penyidik Polres, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Bintan, telah menindaklanjuti laporan yang dilakukan dengan memintai keterangan dan Kalrifikasi kepada 23 orang saksi.
Namun, setelah proses berjalan, hingga diregister ke Sentra Gakkumdu, ternyata laporannya tidak memenuhi unsur pidana Pemilu dan prosesnya dihentikan.
“Selanjutnya, atas laporan nomor:003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 ini, statusnya tidak ditindak lanjuti atau dihentikan. Kemudian akan disampaikan kepada pelapor dan di tembuskan kepada Bawaslu Provinsi dan bawaslu Republik Indonesia,”ujar Febriadinata. (Presmedia)