Sepekan Polres Tanjungpinang Amankan 7 Pelaku Narkoba, 5 Pidana 2 Direhabilitasi

Sepekan Polres Tanjungpinang Amankan 7 Pelaku Narkoba, 5 Pidana 2 Direhabilitasi

1 Desember 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG – Sepanjang sepekan lalu, tujuh warga Tanjunginang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju. Disampaikannya, ketujuh pelaku berinisial SL, JN, JK, BB, JA, AS dan IE.


“Para pelaku diamankan pada 27 dan 28 November saat Operasi Pekat Seligi 2020 di tempat kejadian perkara berbeda,” ujar AKP Ronny, Selasa (1/12/2020).


Ada pun tempat kejadian perkara para tersangka diamankan SL di Potong Lembu Pelantar Sulawesi, kemudian tersangka JN, JK BB dan JA ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Gg. Meranti, pelaku AS ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta dan pelaku IE di Jalan Sultan Machmud. “Dari ketujuh pelaku itu lima orang dilanjutkan ke proses pidana dan dua lagi direhabilitasi,” ujarnya.

Loading...


 Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan di tempat pelaku AS tidak ditemukan narkoba tetapi ditemukan seperangkat alat hisab sabu /bong, kemudian tersangka JN, JK, BB dan JA ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, pada tersangka SL ditemukan barang bukti lima paket Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu /bong.

Terakhir pelaku IE tidak ditemukan barang bukti saat digeledah, namun pelaku mengakui bahwa baru 4 hari lalu menggunakan narkotika jenis sabu dan ketika dilakukan test urine di RSUD dinyatakan positif methampethamine.

Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (suryakepri)