pelaku narkoba
BATAM – Lakukan transaksi narkoba di perairan Batam, Dua pelaku kurir narkoba jenis sabu seberat 8,3 Kg, gunakan empat unit handphone untuk transaksi di Perairan Nongsa, Batam, Selasa (24/11/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakuta Sitepu mengatakan, dua pelaku kurir berinisial DE (34) dan AC (43) akan melakukan transaksi sabu di salah satu pelabuhan di Nongsa, dan kedua pelaku berkomunikasi dengan 4 handphone tersebut.
“Pelaku DE membawa sabu dari Malaysia ke Batam mengunakan kapal speedboat fiber, dan pelaku AC menunggu kabar di parkiran Hotel Ramaya Nogaya.
“Kedua pelaku saling berkomunikasi melalui handphone. Agar tidak terlacak, pelaku mengunakan handphone yang berbeda,” kata Jhon, Senin (30/11/2020).
Jhon menjelaskan, pelaku merupakan jaringan internasional, karena mengambil sabu dari Malaysia dan dibawa ke Batam mengunakan kapal speedboat.
“Kapal speedboat ini sering digunakan para pelaku, karena kecepatannya dalam pengantaran,” ujarnya.
Lanjut Jhon, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 200, tentang Narkotika. “Pelaku dihukum dengan penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun,” ungkap Jhon.(suryakepri)