Waka PN Tanjungpinang
RIAU1.COM -Tanjungpinang- Wakil Ketua PN Tanjungpinang, M.Djauhar Setiyadi, mengatakan penutupan sementara seluruh kegiatan dan agenda sidang di PN Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, atas ditemukanya seorang Hakim karir dan satu Panitera Pengganti positif Covid-19.
Seorang Hakim dan Panitia Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) dinyatakan positif Covid-19.Sidang dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Tanjungpinang untuk sementara ditutup. “Sesuai dengan konsultasi kami dengan pihak Dinkes, untuk menghindari terjadinya penyebaran, maka diputuskan untuk sementara pelayanan dan sidang di PN Tanjungpinang ditutup,”ujarnya Rabu (25/11/2020).
Penanguhan dan penutupan seluruh kegiatan PN kata M.Djauhar, dilakukan mulai dari 25 November sampai 1 Desember 2020. Dengan penutupan itu, maka persidangan dan pelayanan di PTSP PN Tanjungpinang tutup sementara, kecuali hal-hal yang sifatnya mendesak.
“Kalau yang bersifat mendesak seperti permohonan perpanjangan penahanan, Sidang yang sangat mendesak bisa dilakukan, tetapi tidak menghadirkan secara fisik pihak bersangkutan di PN, Tetapi dilakukan secara virtual, Termasuk persidangan E-court kalau secara online,”jelasnya.
Sedangkan untuk kegiatan pegawai kantor, dijelaskan M.Djouhar, saat ini diberlakukan bekerja dari rumah atau (Work From Home (WFH).
“Kecuali Ketua, Wakil Ketua dan Panitera dan sekretaris tetap bekerja di kantor, untuk mengantisipasi pelayanan yang bersifat mendesak itu tadi,”ujarnya.
M.Djauhar juga mengatakan, upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan sebelumnya sudah dilakukan di PN Tanjungpinang. Bahkan, uji Swab pegawai dan Hakim serta penyemprotan disinfektan secara berkala ke seluruh ruangan juga rutin dilaksanakan.
“Ui Swab pada 76 Hakim, Panitera, Pegawai, Honor, Penjaga Posbakum, dan dan bahkan penjual di kantin juga sudah dilakukan dua kali tes swab,”ungkapnya.
Dari Panitera yang terkonfrimasi positif Covid-19 di PN, dijelaskan Djauhar berasa dari keluarganya, kemudian dari penyebaran itu 16 orang yang kontak erat dengan panitera tersebut dilakukan tes swab, dan hasilnya satu orang hakim dinyatakan positif.
“Hakim ini berdomisili di Batam sehingga sering bolak balek Tanjungpinang Batam. Keduanya saat dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gejal hingga ditetapkan OTG. Dan saat ini tengah melakuan isolasi mandiri, bahakan untuk Panitera sendiri sudah dinyatakan negatif,”paparnya. (Presmedia)