Gakumdu Hentikan Penyidikan Dugaan Pelangaran Pemilu oleh Walikota Tanjungpinang

Gakumdu Hentikan Penyidikan Dugaan Pelangaran Pemilu oleh Walikota Tanjungpinang

25 November 2020
bawaslu Tanjungpinang

bawaslu Tanjungpinang

RIAU1.COM -Tanjungpinang-Bawaslu dan Gakumdu menghentikan penyidikan atas dugaan pelangaran pemilu yang dilakukan Walikota Tanjungpinang Hj Rahma.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu pembagian Masker dan brosur Pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Ansar Marlin dengan terlapor Walikota Tanjungpinang Rahma.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejari Tanjungpinang telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan batas waktu penyidikan yang diberikan kepada kepolisian selama 13 hari.

Penyidikan kata Rio, dilakukan atas dugaan pelanggaran pidana Pilkada pembagian Masker dan brosur Wali kota Tanjungpinang, sejak tanggal 9 November sampai dengan 26 November 2020 untuk menentukan apakah dalam kasus ini, terpenuhi alat bukti untuk dilakukan penuntutan atau tidak.

Rio mengatakan, dari kronologis kejadian, dugaan pidana pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang terlapor Rahma.

Dari data dan fakta yang dikumpulkan, pembagian masker bertuliskan , Temasek Fondation bersamaan brosur Paslon Gubernur dan wakil gubernur Kepri bergambar Ansar-Marlin dilakukan untuk kampanye mendukung paslon nomor urut 3, di jalan Lembah Merpati Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur pada pukul 10.00 WIB, Kamis(29/10/2020)lalu.

“Dengan demikian tindakan yang telah lakukan penyidik diantaranya memeriksa saksi-saksi sebanyak 16 orang saksi dan terlapor, yang terdiri dari unsur pemerintahan, masyarakat, ahli dan tim sukses,”ujarnya.

Selanjutnya sebut dia, untuk menentukan apakah unsur pidana atas dugaan pembagian Masker tersebut terpenuhi atau tidak, atau apakah cukup untuk menetapkan tersangka, berdasarkan dua alat bukti, lanjut Rio, penyidikan juga melakukan penyitaan barang bukti berupa masker, brosur, stiker, kemudian dokumentasi foto dan surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Penyidik lanjutnya, juga sudah meminta keterangan Ahli pidana pemilihan dan ahli dari Kemendagri, hingga dilakukan gelar perkara. “Dan gelar perkara yang dilakukan ada beberapa beda pendapat, yang tidak menjadikan hambatan tetapi harus tetap ada kepastian hukum,”sebutnya.

Adapun hasil kesimpulan dari penyidikan, bahwa unsur dengan sengaja dan unsur program pemerintah tidak dapat terpenuhi sehingga untuk penetapan tersangka tidak dapat dilaksanakan, dan kasus ini akan di hentikan.

Penghentian Kasus lanjutnya, didasarkan pada keterangan ahli pidana Pemilihan dan ahli Kemendagri. Hal itu sesuai dengan memorendum Bawaslu RI tanggal 23 Januari 202 huruf B angka 2 tentang unsur program.

“Dari keterangan saksi yang diperiksa, tidak memberikan keuntungan kepada proses penyidikan tetapi keuntungan kepada terlapor,”ujarnya.(presmedia)