UMK Batam 2021 Hanya Naik Rp 20.050

17 November 2020
Pjs Wako Batam Syamsul Bahrum/suryakepri

Pjs Wako Batam Syamsul Bahrum/suryakepri

RIAU1.COM -BATAM– Ekonomi semakin sulit saat serangan pandemi, Upah Minimum Kota (UMK) Batam hanya mengalami kenaikan kecil. Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, DR Syamsul Bahrum, akhirnya mengakui memberikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 0,5 persen kepada Pjs Gubernur Kepulauan Riau.

Dengan besaran tersebut, maka adanya rekomendasi kenaikan UMK pada tahun 2021 mendatang, hanya sebesar Rp 20.051.


“Dengan melihat kondisi yang ada, maka saya usulkan ke Provinsi 0,5 persen. Jadi kenaikan itu sekitar Rp 20.050,” kata Syamsul, Selasa (17/11/2020).

Pengambilan keputusan untuk rekomendasi ini, diakuinya sebagai jalan tengah dari usulan yang telah diterima baik dari pekerja maupun pengusaha.

Adapun besaran angka 0,5 persen tersebut, juga merupakan pilihan angka psikologis dimana untuk diketahui hingga saat ini Dewan Pengupahan juga diakuinya belum mampu mengambil keputusan terkait pengajuan UMK Kota Batam.

“Soal UMK, saya terus terang saja mengambil jalan tengah. Ketika Dewan Pengupahan tak mampu mengambil keputusan. Yang satu bertahan di 0 persen (pengusaha), yang satu bertahan di 3,2 persen,” katanya.


Walau demikian, Syamsul juga mengakui bahwa pengambilan keputusan ini harus dilakukan segera mengingat Batam sebagai kawasan tujuan investasi, dan banyaknya pekerja saat ini.


“Kenapa berbeda? Disini banyak pekerja yang harus hidup, banyak juga perusahaan yang harus terus hidup. Terserah Pemprov saja. Dia putuskan berapa kita ikuti saja,” paparnya.

Pemilihan angka itu sendiri, juga diakuinya telah melalui tahap koordinasi dengan berbagai pihak mulai pihak Sekda Kota Batam, Kadisperindag, dan Kadisnaker.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sekda, Kadisnaker, Kadisperingag, Kadis Pertanian. Sudahlah kita ambil angka psikologis. Kita memilih apa yang tidak maunya pekerja dan apa yang tidak maunya pengusaha,” katanya.(suryakepri)