Dugaan Pengelapan Pajak Rp 2,5 Miliar, Direktur PT Extel Communication (EC) Diserahkan ke Kejati Kepri

12 November 2020
Tersangka Asan alias Tan saat tiba di kantor Kejari Bintan (Suryakepri.com/Muhammad Bunga Ashab)

Tersangka Asan alias Tan saat tiba di kantor Kejari Bintan (Suryakepri.com/Muhammad Bunga Ashab)

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG– Kasus dugaan pengelapan pajak miliaran rupaih dilimpahkan Bea Cukai ke Kejaksan Tinggi Kepri. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pelimpahan tersangka Asan alias Tan dan barang bukti kasus penggelapan pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri. Dalam kasus ini tersangka merupakan Direktur PT Extel Communication (EC) diduga telah menggelapkan pajak sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti seperti dokumen surat pemberitahuan pajak (SPT) dan laporan keuangan dari kewajiban pajak tersangka berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (11/11/2020).
 
Penyerahan ini dilakukan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Affan Nuruliman kepada jaksa Kejati Kepri dan Kejari Bintan.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Dodi Gazali Emil membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kanwil DJP Kepri.

“Tersangka Asan alias Tan merupakan Direktur PT Extel Communication, perbuatannya diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar dari tahun 2013 sampai 2015,” kata Dodi di kantor Kejari Bintan.

Dodi menuturkan, tindak pidana pajak ini merupakan kasus pertama yang diterima dari Kanwil DJP Kepri. Sepengetahuannya, bahwa penyidikan kasus ini telah lama dilaksanakan Kanwil DJP Kepri, namun baru sekarang bisa dilimpahkan.

“Penyidikannya sempat tertunda kerana pandemi Covid-19, alhamdulilah bisa menyelesaikannya,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan Senopati menambahkan, dalam persidangannya nanti jaksa pada Kejari Bintan dan Kejati Kepri akan bersama-sama menyidangkan perkaranya.

“Rencananya pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan,” kata Senopati.
Ada pun modusnya diketahui bahwa tersangka tidak melaporkan SPT dengan sebenarnya. Tersangka ini juga memiliki tempat usaha di lokasi berbeda, tetapi yang dilaporkan hanya sebagian saja.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan tata umum tata cara perpajakan setelah diubah UU Nomor 16 2009 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (suryakepri)