demo buruh di kawasan Indutri Lobam Bintan/suryakepri
RIAU1.COM -BINTAN – KC FSPMI Bintan berunjuk rasa menuntut kenaikan upah (UMK) Bintan 2021 dan menolak UU Omnibus Law, Senin (9/10/2020).
Dua buruh yang mengikuti unjuk rasa di pintu masuk Kawasan Industri Lobam, Bintan dinyatakan reaktif saat menjalani rapid test. Hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Selasa (10/11/2020).
Dalam aksi itu Polres Bintan menyiapkan tim medis untuk melakukan rapid test bagi buruh. Seluruh buruh menjalani rapid test di tempat yang disediakan sebelum menyampaikan aspirasinya.
“Terdapat dua orang dengan hasil reaktif saat dilakukan Rapid Test oleh petugas medis,” kata AKBP Bambang.
Selanjutnya, kata dia, kedua orang tersebut langsung dilakukan karantina untuk diambil tindakan swab.
“Apabila hasil swab positif maka akan di tracing yang bersentuhan dan dekat dengan yang bersangkutan, maka Satgas Covid-19 akan melaksanakan swab guna tracing lanjutan,” ujarnya lagi.
Kapolres Bintan menjelaskan, kegiatan unjuk rasa itu diperbolehkan, namun untuk situasi saat ini lebih baik tidak dilakukan dikarenakan saat ini wilayah Bintan salah satu wilayah yang masih terdampak oleh pandemi Covid-19.
“Kegiatan unjuk rasa ini dapat menimbulkan efek buruk bagi para pendemo ataupun petugas karena kurangnya dan minimnya kepatuhan protokol kesehatan yang diterapkan seperti menjaga jarak.”
“Sungguh disayangkan jika hal ini akan menjadi penyebab banyaknya mayarakat Kabupaten Bintan terpapar Covid-19,” ujar Kapolres Bintan.
Kapolres Bintan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasikan aksi tersebut karena dapat berjalaan dengan lancar tanpa adanya aksi anarkis. (suryakepri)