Kejati Kepri Limpahkan 12 Tersangka IOP Penambangan Bouksit ke PN Tipikor Tanjungpinang

5 November 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG-Sempat mengendap beberapa waktu, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan 12 tersangka perkara tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (4/11/2020).

Ada pun 12 tersangka itu, yakni Dr Amjon M.PD (50) selaku mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019, Drs. Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri, Wahyu Budi Wiyono (46) selaku Direktur CV. Buana Sinar Khatulistiwa, Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Sugen (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.

Selanjutnya, Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, M Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Gubi. Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, M. Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT Tan Maju Bersama Sukses. Kemudian, Bobby Satya Kifana (34) Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa dan Arief Rate (51) Direktur Gemilang Sukses Abadi.

Pelimpahan berkas perkara dan 12 tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Dodi Gazali Emil. Dodi menuturkan, dari 12 tersangka sebanyak 10 berkas perkara telah diserahkan ke panitera PN Tipikor Tanjungpinang.“Untuk proses persidangannya kita masih menunggu dari pengadilan,” kata Dodi.

Saat disinggung dari 12 tersangka itu apakah sudah ada yang mengembalikan kerugian negara. Dia menuturkan, sejauh ini belum ada. “Kita harap mereka-mereka mau mengembalikannya, tapi sejauh ini belum ada kita terima,” ujarnya.
 

Dijelaskannya, pengungkapan ini sebagai bentuk peran Kejati Kepri untuk melindungi aset dan alam Provinsi Kepri. Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri tanggal 30 September 2019 menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp 32.580.156.945.42.

Dalam perkara ini mereka diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi Jo pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Humas PN Tipikor Tanjungpinang Eduart Marudut P Sihaloho membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas 10 berkas dari 12 tersangka dari Kejati Kepri. Untuk selanjutnya, pimpinan akan menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkannya.

“Diregistrasi dulu, nanti kita sampaikan lagi kalau sudah ada susunan majelis dan jadwal sidangnya,” ujar Eduart. (suryakepri)