Premium Langka, Polres Bintan Ungkap Pelaku Penyelewengan

4 November 2020
Premium Langka, Polres Bintan Ungkap Pelaku Penyelewengan/suryakepri

Premium Langka, Polres Bintan Ungkap Pelaku Penyelewengan/suryakepri

RIAU1.COM -BINTAN- Kelangkaan BBM jenis Premium beberapa hari belakangan di Provinsi Kepri, ternyata ada penyelewengan. Polres Bintan bersama Tim Satgas Migas mengungkap modus pelaku penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium berinisial YT alias Bc.

Pihak Kepolisian juga menduga, adanya perbuatan pelaku ini menjadi penyebab kelangkaan Premium di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, Pelaku ditangkap Tim Satgas Migas pada 27 Oktober lalu di kios Semangat Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya.

Dari pelaku diamankan BBM premium sebanyak 30 jeriken dengan isi 30 liter per jeriken serta satu unit mobil pikap Isuzu warna putih.

“Bahwa tindakan pelaku ini diduga telah menyebabkan kelangkaan BBM premium. Selain itu pelaku juga menjual BBM itu di atas harga eceran tertinggi kepada pengecer ketengan,” kata AKBP Bambang didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin dan Kadisperindag Bintan Supriyono, Selasa (3/11/2020) sore.

 
Dijelaskannya, pelaku sendiri memperoleh BBM itu dari agen penyalur minyak solar (APMS) Bintan Anugerah.

Setelah mendapat BBM premium ini pelaku kemudian menjualnya ke pengecer.

Dalam sehari pelaku diketahui selalu memperoleh kuota sebanyak 35 jeriken dari APMS.

“BBM premium ini dibeli Rp6.450 per liter, kemudian dijual Rp7.000 per liter ke pengecer. Jadi, keuntungan diperoleh Rp550 per liternya,” kata dia.

Kapolres Bintan menegaskan bahwa tindakan pelaku ini disinyalir telah menyebabkan kelangkaan.

“Yang jelas adanya kelangkaan, mereka yang bermain. Pengungkapan ini salah upaya quick respon Polri dan Satgas Migas atas kelangkaan BBM premium.”


“Kita harap pengungkapan ini menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi yang main-main menyebabkan kelangkaan,” ujarnya.Sejauh ini Polres Bintan terus mendalami kasusnya.

Polres Bintan bersama Tim Satgas Migas terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan minyak dan gas di masyarakat sehingga tidak terjadi lagi kelangkaan.“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatan pelaku ini diduga melanggar Pasal 53 jo Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (suryakepri)