Kasat Reskrim Polres Bintan/suryakepri
RIAU1.COM -BINTAN– Potong bantuan operasional pesantren, dua pelaku tertangkap tangan. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Bintan menyita uang barang bukti sebanyak Rp24 juta dari dua pelaku berinisial PA (23) dan DE (23). Kedua pelaku ditangkap di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Siratul Jannah Jalan Garuda V Blok.a No.130, Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Minggu (25/10/2020).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bintan AKP Agus Hasanudin menjelaskan, OTT Tim Saber Pungli ini terkait pada anggaran bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemicl Covid-19 tahun 2020. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya bantuan operasional pendidikan untuk 21 TPQ yang bersumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebesar Rp10.000.000 yang dicairkan melalui Bank BNI.
“Pada hari minggu para terduga yang mengaku sebagai mahasiswa pengurus bantuan operasional pembelajaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia mengumpulkan para kepala-kepala TPQ Kecamatan Seri Kuala Lobam di TPQ Shiratul Jannah,” kata AKP Agus, Senin (26/10/2020).
Pengumpulan para kepala TPQ tujuannya untuk mengumpulkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) terhadap penggunaan anggaran yang sudah dicairkan oleh setiap kepala TPQ dan sekaligus mengumpulkan potongan dana 30% atau RP.3.000.000 dari anggaran Rp10 juta.
“Alasan terduga dalam melakukan pemotongn untuk biaya operasional pencairan kepengurusan kepada kementrian pusat,” jelasnya.
Lanjut, kata dia, di tempat kejadian perkara ditemukan delapan kepala TPQ yang sudah melakukan penyetoran kepada terduga dengan jumlah uang yang sudah terkumpul sebanyak Rp 24.000.000. Uang tersebut sudah dimasukkan dalam tas hitam dan terpisah di dalam masing-masing amplop.
“Selanjutnya PA dan DE diamankan dan dibawa ke kantor Polres Bintan untuk dimintai keterangannnya guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain uang yang disita, polisi juga menyita barang bukti dua unit handphone (HP) merk Iphone 6 plus warna putih + id card dan HP merk Pocophone biru dongker + id card, dua rangkap SPJ, serta satu rangkap list penetapan penerima bantuan operasional pesantren TPQ dan satu stabilo warna melon dan tas hitam brtalikan coklat bertuliskn sehat diawali dari saya.
Dalam perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 368 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau 378 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (suryakepri)