Calon Wako Batam Dilaporkan LSM ke Bawaslu, Terdapat Tiga Nama Berbeda pada Berkas Pendaftaran
LSM saat melaporkan calon wako Batam ke Bawaslu/suryakepri
RIAU1.COM -BATAM– Ketua LSM Suara Rakyat Keadilan, Akhmad Rosano melaporkan kejanggalan berkas pendaftaran dari calon wali Kota Batam M Rudi, ke Bawaslu Kota Batam, Senin (26/10) sore.
Hal yang dilaporkan dalam berkas pendaftaran paslon petahana itu karena adanya perbedaan tiga nama dalam satuan berkas pencalonan wali kota Batam-wakil Wali Kota Batam ke KPU Batam (BB1 KWK).
Perbedaan itu tidak disertai dengan penetapan perubahan nama dari instansi berwenang yakni pengadilan. Meski demikian, ia dinyatakan tetap diloloskan oleh KPU Kota Batam.
Rosano usai melapor ke Kantor Bawaslu Kota Batam di kawasan KBC Batam Centre, kepada Suryakepri.com mengungkapkan, terdapat tiga nama berbeda dalam satu berkas pencalonan wali kota Batam tersebut.
Tiga nama yang berbeda itu adalah: Rudi, Muhammad Rudi dan H. Muhammad Rudi.
“Terdapat tiga nama dalam satu berkas atas nama Rudi namun bisa lolos dari verifikasi yang waktunya cukup panjang. Saya minta Bawaslu tegakkan hukum, dan merekomendasikan diskualifikasi Rudi dari pencalonan karena berkasnya bermasalah sangat fatal,” kata Rosano.
Rosano menambahkan, bahwa sesuai jadwal di KPU verifikasi itu sudah selesai pada 16 September 2020 dan telah diumumkan bahwa paslon dinyatakan lolos.
Ahmad Rosano melaporkan berkas dengan tiga nama berbeda dalam pencalonan wali Kota Batam ke Bawaslu Kota Batam, Selasa (26/10) sore.(suryakepri.com)
Rosano mengingatkan agar KPU tidak menambah berkas yang dipersoalkan berupa surat penetapan dari pengadilan tentang perubahan nama tersebut, sebab hal itu sudah lewat.
Rosano mendatangi kantor Bawaslu pada Senin sore. Laporan tersebut juga secara resmi diterima oleh petugas dengan tanda bukti penyampaian laporan teregistrasi nomor 010/LP/PW/Kota/10.02/X/2020.
Rosano tampak keluar dari kantor Bawaslu sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, ia telah membawa berkas laporan berupa dokumen foto copy syarat pendaftaran calon walikota Batam.
Diketahui bahwa berkas-berkas pencalonan itulah yang dibawa Rudi-Amsakar Achmad mendaftar ke kantor KPU Kota Batam pada 4 September lalu.
Belakangan KPU menyatakan paslon Rudi-Amsakar lolos, meskipun terdapat tiga nama berbeda dalam satu berkas pencalonan, tanpa ada surat penetapan perubahan nama oleh pengadilan.
Oleh karena itu, Rosano selaku Ketua LSM SRK melaporkan KPU Kota Batam, dalam hal ini terdiri dari Herigen Agusti (Ketua), Martius (anggota), William Seipattiratu (anggota), Jernih Millyayti Siregar (anggota) dan Sastra Tamami (anggota).
Dalam berkas pencalonan di KPU, sebagaimana arsip KPU yang dipublikasikan diketahui bahwa nama “Muhammad Rudi” antara lain terdapat dalam surat pernyataan bakal calon wali kota, daftar riwayat hidup, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (dari PN Medan Kelas IA Khusus), tanda terima LHKPN dari KPK, dan juga KTP.
Sementara nama “Rudi” terdapat pada Surat Tanda Tamat Belajar SMA, dalam NPWP, surat keterangan fiskal, bukti penyampaian SPT elektronik dari Dirjen Pajak, dan beberapa ijazah S1 dan S2 yang tidak “dipakai” dalam sosialisasi APK.
Sedangkan nama “H Muhammad Rudi” terdapat pada berkas SKCK. (suryakepri)