Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Jadi Tersangka

23 Oktober 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Setelah lama mengendap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan oknum anggota DPRD Tanjungpinang inisial Rn sebagai tersangka kasus dugaan Ijazah palsu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang,AKP Rio Reza Parindra mengatakan penetapan Rn sebagai tersangka dilakukan atas penyelidikan penyidikan serta dua alat bukti yang sah.

“Iya sudah tersangka, penetapannya kemarin,”kata Rio, Kamis(22/10/2020).

Rio menegaskan, tersangka Rn dijerat dengan pasal 68 ayat 3 nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara.

Namun saat di konfirmasi kapan akan melakukan pemanggilan tersangka, Rio masih enggan membeberkan kapan akan di panggil oleh penyidik.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan ijazah palsu ini sempat mandek di Polres Tanjungpinang karena terkendala Pandemi COVID-19. yang mengakibatakan sejumlah saksi ahli dari kasus tersebut belum dapat dimintai keterangan.

Sebagaimana diketahui, Rn merupakan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019 sampai 2024 dari Partai Kebakitan Bangsa (PKB). Dugaan Kasus ijazah Palsu tersangka Rn awalnya dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Tanjungpinang.(PRESmedia)