Pjs Wako Batam Engan Berikan Bantuan Hukum kepada Oknum ASN yang Peras Pengemis

Pjs Wako Batam Engan Berikan Bantuan Hukum kepada Oknum ASN yang Peras Pengemis

23 Oktober 2020
pengemis diperas/net

pengemis diperas/net

RIAU1.COM -BATAM- Nasib 4 oknum ASN Satpol PP Kota Batam, sedang apes. pasalnya Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki opsi memberikan bantuan hukum, bagi oknum Satpol PP Kota Batam, Kepulauan Riau yang saat ini diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

Dalam hal ini, Syamsul juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti hasil penyelidikan akhir dari Kepolisian.“Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan, berapa orang yang terbukti bersalah dan mana yang tidak,” jelas Syamsul, Jumat (23/10/2020).

Tidak hanya itu, ancaman pemecatan bagi keseluruhan oknum Satpol PP tersebut juga dinyatakan oleh Pjs Walikota tersebut.

Untuk itu, Syamsul juga menuturkan bahwa telah meminta bagian Inspektorat Pemko Batam guna memantau dan berkoordinasi mengenai hasil penyelidikan Ditkrimum Polda Kepri.

“Memang yang berstatus ASN hanya ada beberapa orang, namun demikian para honorer yang terlibat juga menggunakan atribut yang dibiayai oleh APBD. Apabila Inspektorat menemukan unsur kesengajaan, maka akan langsung dipecat,” tegasnya.

Untuk diketahui, setelah sebelumnya pihak Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 4 oknum Satpol PP Kota Batam yang terbukti melakukan pemerasan terhadap pengemis disabilitas di Simpang UIB, Baloi, Senin (19/10/2020) malam lalu.

Loading...

Kini pihaknya juga turut mengamankan dua oknum Satpol PP Kota Batam lainnya, yang memang tengah ditugaskan untuk Dinas Sosial Kota Batam.
 
Kini total keenam tersangka tersebut, masih berada di tahanan Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto sendiri menuturkan bahwa dari keenam tersangka yang sudah diamankan tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya berstatus wajib lapor.

“S, RS, dan AT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Walau wajib lapor untuk ketiga lainnya kita juga terus lakukan pengembangan,” papar Kombes Pol Arie. (Surya Kepri)