ASN Pemprov Kepri Deklarasi Netralitas Pilkada 2020/presmedia
RIAU1.COM -Tanjungpinang- Seluruh ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melakukan deklarasi Netralitas dalam Pilkada serentak di provinsi Kepri 2020.
Pengucapan ikrar tidak berpihak dengan kandidat Pilkada provinsi dan kabupaten/kota itu, diucapkan seluruh ASN pada apel pagi di halaman kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (19/10/2020).
Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, menegaskan bahwa ikrar netralitas ASN ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan dukungan ASN sebagai pelayan publik untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Kepri 2020 ini.
“Sebagai bentuk tanggungjawab kita dan sebagai bentuk komitmen Pemprov Kepri, yang diinisiasi oleh Sekda Provinsi Kepri. Sesuai dengan amanat UU Pilkada, bahwa seluruh ASN dan non ASN serta yang memiliki gaji yang bersumber dari APBD wajib netral,” ungkapnya.
Ia menerangkan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam penyelenggaraannya dalam Pilkada, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan SKB. Dimulai dari langkah-langkah pengambilan keputusan sampai dengan pelaporan kepada ASN itu sendiri.
“Maka semuanya wajib netral, kalau ada yg tidak netral harus ditindak. Bisa dilaporkan ke Sentra Gakkumdu, disana Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati, juga menyampaikan sebagai lembaga pengawas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini, terkait netralitas ASN menjadi atensi pihaknya. Karena sejauh ini, sudah ada beberapa ASN di kabupaten/kota di Kepri dilaporkan yang diduga melanggar netralitas.
“Terkait netralitas ASN, saat ini menjadi atensi kami. Karena hingga saat ini sejumlah ASN di Bintan dan Lingga sudah kami rekomendasikan ke KASN, karena diduga melanggar netralitas. Tentunya harapan kami, dalam Pilkada tahun ini dapat berjalan lancar, damai dan jujur,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah, menjelaskan komitmen diikrarkan dalam deklarasi netralitas ini antara lain, menjaga dan menegakkan, prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Kemudian, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Lalu, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
“Terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,”imbuh Sekda.(presmedia)