Ikuti Provinsi Lain, DPRD Kepri Inisiasi Pembentukan Perda Covid-19

5 Oktober 2020
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak/batamnews

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak/batamnews

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG -DPRD Kepri menginisiasi atau mengajukan pembentukan perda ini seiring dengan masih tingginya angka kasus Corona di provinsi berjuluk Negeri Segantang Lada. Provinsi Kepulauan Riau mengikuti jejak sejumlah provinsi di Indonesia yang telah memiliki peraturan daerah (perda) mengenai penanganan wabah Covid-19.


"DPRD Provinsi Kepri mengusulkan Perda tentang pencegahan Covid-19. Dan ini merupakan inisiatif dari DPRD Kepri," kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak di Dompak, Tanjungpinang, Senin (5/10/2020).

Ditegaskan Jumaga, penanganan Corona-19 tidak mungkin dilakukan hanya oleh pemerintah semata. Namun, harus ada koordinasi dengan semua pihak, termasuk dengan DPRD.

Untuk itu lanjut Jumaga, agar ada sinergi penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri, DPRD Kepri menginisiasi Perda pencegahan Covid-19.

"Kami akan bekerja ekstra untuk menyelesaikan Perda pencegahan Covid-19. Bahkan, pengesahannya sebelum Pjs Gubernur Kepri berakhir bertugas. Sehingga, pencegahan dan penanganan Covid-19 berjalan dengan baik," tuturnya.

Bahkan, menurut Jumaga apabila Kepri berhasil merealisasikan pembentukan perda ini, maka Provinsi Kepri daerah ke-4 di Indonesia yang memiliki Perda tentang Covid-19 ini.

"Daerah yang sudah memiliki perda tentang Covid-19 yakni, Provinsi Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat dan Gorontalo," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin mendukung penuh rencana pembentukan perda tentang pencegahan Covid-19 di Kepri.

"Ya saya sangat mendukung sekali perda ini, kalau bisa perda ini sudah selesai saat saya masih bertugas di Kepri," harap Bahtiar.

Bahtiar juga menambahkan, dengan adanya perda ini, maka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kepri akan jauh lebih baik dan terfokus.

"Pemerintah dan kita semua, harus memiliki inisiatif dan terobosan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19. Sebab, perda ini tentunya untuk kemaslahatan masyarakat banyak," ujarnya. (batamnews)