Dituntut 14 Tahun Penjara, Majelis Hakim PN Tanjungpinang Bebaskan Terdakwa Narkotika

2 Oktober 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG– Dengan alasan dimanfaatkan oleh tersangka narkotika yang masih buron. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas terdakwa Ardiansyah perkara kasus tindak pidana narkotika, Kamis (1/10/2020). Padahal, terdakwa ini dituntut selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara karena perkara narkotika sabu seberat 1,4 kilogram.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eduart MP Sihaloho didampingi Hakim Anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner menyatakan bebas terhadap terdakwa dalam sidang pembacaan amar putusan. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum.”

“Karena tidak terbukti dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik,” kata Eduart.

Mendengar putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya Annur Syafiuddin langsung menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Mona Amalia langsung menyatakan sikap pikir-pikir.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu pada Februari 2020 lalu. Saat mengambil paket itu terdakwa tidak mengetahui isi paketnya. Sedangkan, Aceng tidak memberitahu isi paket itu kepada terdakwa.

Sebagaimana diketahui, penangkapan terdakwa bermula saat kecurigaan petugas Lion Parcel di Tanjungpinang terhadap paket yang hendak dikirim ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Kemudian, petugas Lion Parcel menyampaikan temuan ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Selanjutnya, paket itu dikirim sambil dikontrol polisi untuk mengungkapnya. Lalu, mengusutnya dan berhasil menangkap terdakwa. (suryakepri)