4 Kilogram Sabu Diamankan BNN Kepri Bersama 3 Tersangka di Pulau Penyengat

30 September 2020
ilustrasi sabu/net

ilustrasi sabu/net

RIAU1.COM -Sebanyak 4 Kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di pelantar pelabuhan rakyat Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

"Pengungkapan kasus ini berlangsung pada hari Minggu 20 September 2020 hingga selesai," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepri Kombes Pol Arief Bastari melalui siaran pers tertulis, Selasa, 29 September 2020, seperti dilansir Antara. 

Menurut dia, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka, di antaranya berinisial B, warga penyengat, kelahiran 1976, pekerjaan swasta.

Kemudian Berinisial A, warga Tanjungbalai Karimun, kelahiran 1969, pekerjaan wiraswasta dan berinisial K, warga Sulawesi Tenggara, kelahiran 1985, pekerjaan petani.

"Ketiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu sudah dibawa petugas ke kantor BNN Provinsi Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut," ungkapnya

Arief menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal pada Minggu 20 September 2020, sekira pukul 06.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelantar pelabuhan rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri berangkat menuju ke lokasi, dan sekira pukul 12.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kemudian diketahui berinsial A.

Terhadap pria tersebut, petugas mendapati ada satu buah tas punggung berwarna hijau yang di dalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang tergantung di sepeda motor yang dikemudikannya.


Kepada petugas, kata Arief, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang berada di Tanjungpinang, untuk mengambil barang haram tersebut.

"Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka A yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang," terangnya.

Lebih lanjut, pada hari Senin tanggal 21 September 2020, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka A mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama S berada di Jakarta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang berinisial H.

"Pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap H di depan tong sampah yang berada di jalan perumahan indah di Sungai Lekop, Bintan Timur," sebut Arief.

Dalam penangkapan kali ini, petugas BNN turut mengamankan barang bukti, yaitu satu unit motor merk Suzuki Skywave warna hitam Plat BP 4165 TS, satu unit motor merk Suzuki Smash warna hitam putih plat BP 6312 RW, dua unit handphone Nokia 105, dan satu unit handphone Iphone SE.

N24.