Polda Kepri Ungkap Peredaran 1,5 Kg Sabu Bersama 5 Tersangka

Polda Kepri Ungkap Peredaran 1,5 Kg Sabu Bersama 5 Tersangka

22 September 2020
Polda Kepri Ungkap Peredaran 1,5 Kg Sabu Bersama 5 Tersangka/suryakepri

Polda Kepri Ungkap Peredaran 1,5 Kg Sabu Bersama 5 Tersangka/suryakepri

RIAU1.COM -BATAM– Sebanyak 5 tersangka diamankan Direktorat Narkoba Polda Kepri bersama 1,5 kilogram sabu.Kelima orang yang ditangkap itu berinisial Z, S, M, RS dan AF. Penyergapan itu dilakukan tim Polda Kepri pada Jumat (18/9/20) pukul 17.00 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dalam rilis Senin (21/9) menuturkan, kronologi kejadiannya berawal pada pada Jumat petang lalu.

Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai kecamatan Sagulung Kota Batam.

Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram.Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya.

Dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residance kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu yang disimpan di dalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
 

Jumlah Barang Bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yaitu 1.515 gram Sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(suryakepri)