Jual Beli Narkoba, Oknum PNS dan Honorer di Tangkap Polres Tanjungpinang

Jual Beli Narkoba, Oknum PNS dan Honorer di Tangkap Polres Tanjungpinang

21 September 2020
Polisi Geledah rumah oknum ASn di tanjungpinang/suryakerpi

Polisi Geledah rumah oknum ASn di tanjungpinang/suryakerpi

RIAU1.COM -Tanjungpinang-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang berinisial AF dan honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial LH ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang. Keduanya ditangkap karena terlibat jual beli narkoba.

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi. “Penangkapannya pada 6 September lalu,” kata Iptu Suprihadi, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh kedua pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan bermula pada Minggu 6 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

Di mana Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di km 6, Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pelaku yang ditangkap adalah LH dengan barang bukti satu paket Narkoba.
 

Hasil pengembangan pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF. Kemudian Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF yg sedang berada di rumahnya yaitu Perumahan Taman Griya Lestari Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat berhasil menemukan 12 paket sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 bundle plastik bening, 1 gunting stainless warna silver, 1 Hp merek Vivo dan 1 kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO).
 
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 
Atas perbuatan kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun ke atas. (suryakepri)